Sabtu, 09 April 2016

Hukum Berjalan/Lewat Di Depan Orang Sedang Shalat

Hukum Berjalan/Lewat Di Depan Orang Sedang Shalat

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Secara bahasashalat berarti doa,  sedangkan secara istilah, Shalat adalah ibadah  yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir bagi Allah Ta'ala dan disudahi dengan memberi salam.
Kedudukannya dalam IslamDalam Islam salat  menempati kedudukan yang tak dapat ditandingi oleh ibadah manapun. Ia merupakan tiang agama dimana ia tak dapat tegak kecuali dengan itu. Rasulullah saw. bersabda: Pokok urusan adalah Islam, sedang tiangnya ialah shalat, dan puncaknya adalah berjuang di jalan Allah.

1. Hukum Meninggalkan Shalat


Shalat adalah perintah Allah SWT yang telah ditetapkan dalam kitab-Nya, Alquran. Setiap umat Islam, baik laki-laki atau pun perempuan, wajib melaksanakannya. Mereka yang tidak mengerjakan perintah Allah itu, berarti dia termasuk orang yang telah membangkang perintah Sang Pencipta. 

  • Hukum shalat. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. ا إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَـٰبً۬ا مَّوۡقُوتً۬ا  (QS An-Nisa [4]:103).
  • Meninggalkan shalat. Dalam beberapa keterangan hadis Nabi SAW, orang yang suka meninggalkan shalat atau sengaja enggan melaksanakannya, mereka bisa disebut dengan kafirDari jabir bin Abdulloh RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabdaإِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ “Yang membedakan Muslim dengan kafir adalah meninggalkan shalat.(HR ahmad, Muslim dan Ashabus Sunan, kecuali An-Nasai). Dari Buraidah, Rasulullah SAW bersabda, لْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ artinya: Janji setia di antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat maka dia adalah kafir.” (HR Ahmad dan Ashabus Sunan).“Barangsiapa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, maka ia telah terlepas dari tanggung jawab Allah.” (HR Ahmad dari Muadz bin Jabal).
  • Hukum melalaikanya. Bahkan, dalam Al-qur'an disebutkan, mereka yang melalaikan shalat, adalah pendusta agama. Lihat   فَوَيۡلٌ۬ لِّلۡمُصَلِّينَ *  ٱلَّذِينَ هُمۡ عَن صَلَاتِہِمۡ سَاهُونَ (QS Al-Maun ayat 4-5.) Orang yang shalat saja, bisa disebut sebagai pendusta agama, apalagi mereka yang meninggalkannya dengan sengaja.

2. Hukum Lewat di Depan Orang Shalat.

  1. Larangan. Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam “Fiqh an-Nisaa” menyebutkan, tidak boleh seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan berjalan di hadapan orang yang sedang mendirikan salat.  kecuali jika ada atau terdapat sutrah (pemisah) di antaranya. Namun demikian, tidak diperkenankan berjalan di balik sutrah itu.
  2. Kecaman. Rasul SAW juga mengecam orang yang suka berlalu-lalang di hadapan orang yang sedang mendirikan shalat. Sebab, pada hakikatnya, orang yang shalat itu sedang berhadapan dengan Allah SWT. “Lebih baik salah seorang di antara kalian berdiri seratus tahun daripada berjalan di hadapan saudaranya yang sedang shalat.” (HR Muslim).
  3. Pencegahan. Karena itu, apabila ada orang yang hendak lewat di hadapan mereka yang sedang shalat, sebaiknya dia mencegahnya. Tak hanya bagi orang dewasa, kata Syekh Kamil, tetapi juga bagi orang anak-anak ataupun hewan. “Dia harus mencegahnya,” tegasnya. Anak kecil, kendati bebas dari hukum, namun setiap orang tua berkewajiban untuk mendidiknya agar tidak lewat di hadapan orang yang shalat.
  4. Dialami Nabi saw.. Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata,  “Nabi SAW pernah mengerjakan shalat menghadap ke dinding sebagai arah kiblat, sedang kami berada di belakangnya. Lalu datang seekor hewan berjalan di hadapan beliau. Beliau berusaha untuk mengusirnya sampai menempelkan perutnya ke dinding dan hewan itu berjalan di belakangnya. (HR Ahmad).
  5. Mengurangi nilai shalat. Berjalan di hadapan orang yang sedang mengerjakan shalat, juga akan mengurangi nilai shalatnya. Apabila tidak memungkinkan baginya untuk mencegah orang yang lewat di depannya, maka shalatnya tetap sempurna.
  6. Dosa melintas. Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam kitabnya “Fiqh as-Sunnah” menyatakan haram hukumnya seorang berdiri atau melintas di depan orang yang sedang shalat. Bahkan, kata Sayyid Sabiq, ada yang menyatakan perbuatan tersebut sebagai dosa besar.
  7. Hadits Rasul. Dari Busr bin Said, dia berkata, Zaid bin Khalid pernah diutus menghadap Abu Juhaim untuk menanyakan tentang apa yang didengarnya dari Rasulullah SAW berkaitan dengan hukum melintas di depan orang yang sedang shalat. Abu Juhaim menjelaskan bahwa Rasul SAW bersabda,لو يعلم المار بين يدي المصلي ماذا عليه لكان يقف أربعين خيراً له من أن يمر بين يدي ) ، وقال أبو الـنضرأحد رواة الـحديث -:[ لا أدري أقال أربعين يوماً أو شهراً أو سنة ]. رواه البخاري ومسلـم  Seandainya orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat mengetahui apa (dosa) yang ditanggungnya (lantaran melintasi itu), niscaya dia berdiri (atau behenti untuk menunggu) selama empat puluh (hari atau bulan atau tahun, Busr kelupaan), lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang sedang mengerjakan shalat.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, dan Abu Daud).
  8. Maksud 40 (?). Sementara itu, yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid oleh Bazzar dengan sanad yang sahih, maksud 40 dalam hadis di atas adalah musim gugur (tahun).

3. Tirai Pembatas / Sutrah

  • Pasang penghalang. Karena itu, setiap umat Islam yang akan mendirikan shalat, hendaknya memasang garis pemisah atau tirai, orang tidak lewat di hadapannya. Tirai ini bisa dengan dinding, bisa pula dengan batas tempat sujud atau yang umum di Indonesia adalah sajadah.
  • Cara mencegah orang lewat. Dan jika sudah ada pembatas, namun masih juga di lewati, dia harus mencegahnya. Para ulama memberikan petunjuk cara mencegah orang lewat di depannya. Yakni dengan menjulurkan salah satu tangannya ke depan sebagai tanda agar orang tidak boleh lewat di depannya. Atau dengan maju ke depan supaya tidak dilewati, atau dengan mendorong lehernya. “Jika salah seorang di antara kalian shalat dengan memasang tirai yang menjadi pembatas agar orang lain tidak melintas di depannya, kemudian ada orang yang tetap melintasinya, hendaknya dia mencegahnya.” “Jika dia enggan dan tetap bermaksud melintasinya, maka bunuhlah dia. Sebab, sebenarnya orang itu adalah setan.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Said al-Khudri RA). Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                                “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
 www.republika.co.id dan beberapa sumber lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar