Adab Dalam Mengantar Jenazah Dan Hal-Hal Yang Dimakruhkan
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Kematian adalah sesuatu yang pasti. Dalam hidup kita, pasti kita sering melihat iring-iringan orang mengantar jenazah, atau bahkan kita sendiri turut mengiringkan jenazah seseorang. Artikel ini akan meluruskan apa-apa yang sebaiknya dilakukan dan apa-apa yang seharusnya ditinggalkan selama mengantar jenazah dari rumah duka ke kuburnyaDalam sebua hhadits yang diriwayatkan abu hurairah , Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang mengantarkan jenazah seorang Muslim dengan iman dan ihtisab sampai mensalatkannya dan selesai penguburannya, sesungguhnya dia akan kembali dengan membawa 2 qirath. Masing-masing qirath seperti gunung Uhud. Siapa yang mensalatinya saja kemudian pulang sebelum dikuburkan, sesungguhnya dia pulang membawa 1 qirath. " (R. Bukhoro).
Kematian adalah sesuatu yang pasti. Dalam hidup kita, pasti kita sering melihat iring-iringan orang mengantar jenazah, atau bahkan kita sendiri turut mengiringkan jenazah seseorang. Artikel ini akan meluruskan apa-apa yang sebaiknya dilakukan dan apa-apa yang seharusnya ditinggalkan selama mengantar jenazah dari rumah duka ke kuburnya
Dalam sebua hhadits yang diriwayatkan abu hurairah , Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang mengantarkan jenazah seorang Muslim dengan iman dan ihtisab sampai mensalatkannya dan selesai penguburannya, sesungguhnya dia akan kembali dengan membawa 2 qirath. Masing-masing qirath seperti gunung Uhud. Siapa yang mensalatinya saja kemudian pulang sebelum dikuburkan, sesungguhnya dia pulang membawa 1 qirath. " (R. Bukhoro).
1. Adab Saat Mengantar Jenazah
- Bersikap Tenang. Hendaknya bersikap tenang dan diam ketika mengantar jenazah ke makam. Imam Nawawi berkata, " Ketahuilah, sesungguhnya yang benar adalah bersikap tenang ketika mengantarkan jenazah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh kalangan salaf . Tidak perlu mengeraskan suara dengan bacaan al-Qur'an, zikir, atau bacaan yang lain. Hal ini dianjurkan karena akan membuat jiwa seseorang lebih tenang dan pikirannya lebih terfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan jenazah, dan inilah yang dituntut dalam kondisi tersebut. " (dalam Kitab Asna al-Muthalib Syarh Raud ath-Thalib).
- Disegerakan . Bila yang meninggal orang saleh, hendaknya disegerakan. Di dalam sebuah Hadits, Rasulullah bersabda, " Bila jenazah diangkat dan orang-orang mengusungnya di atas pundak, maka bila jenazah itu baik, dia berkata, 'percepatlah perjalananku.' Sebaliknya, bila jenazah itu tidak baik, dia akan berkata, 'Celaka! mau dibawa ke mana aku? ' Semua makhluk mendengar suaranya kecuali manusia. Bila manusia mendengarnya, pasti pingsan. " (Riwayat Bukhari dan Muslim).
- Berdiri Sejenak Di Sisi Kuburan. Orang-orang yang mengantar jenazah, setelah memakamkan hendaknya berdiri sejenak di sisi makam guna mendoakannya. Utsman RA berkata, " Nabi jika selesai menguburkan jenazah beliau berdiri sejenak dan bersabda, 'Mohonlah ampunan bagi saudara kalian dan mintalah keteguhan untuknya , karena dia sekarang sedang ditanya '. " (Riwayat Abu Daud dan shahih menurut Hakim ).
- Menaburkan Tanah Seteleh Pemakaman . Dalam Hadits Ibnu Majah kitab Janaiz (catatan tentang jenazah) yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah , pada suatu saat Nabi Muhammad ta'ziah (melayat) terhadap sahabatnya yang meninggal. Setelah menshalatkannya kemudian ia ikut mengantar jenazah ke kuburan. Setelah dikubur, kemudian beliau mendatangi makam tersebut sambil menggenggam tanah dan menaburkannya di atas kuburan sebanyak 3 kali. Dimulai dari arah kepala.
- Nasehat Kematian dan Kehidupan Akhirat. Sebelum berdoa, dapat menyampaikan nasehat singkat tentang kematian dan kehidupan akhirat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa orang-orang yang hadir menjadi lebih tenang dan lebih siap untuk bermunajat kepada Allah. Diriwayatkan dari Ali ra ., dia berkata, " Kami sedang menghadiri pemakaman jenazah di Baqi 'Gharqad. Kemudian Nabi datang lalu duduk dan kami pun duduk di sekitar beliau. Dia memegang sebuah tongkat pendek. Dia menunduk dan mematuk-matukkan ujung tongkat pendek itu ke tanah. Beliau lalu bersabda: 'Tidak ada seorangpun dari kalian, tidaklah ada jiwa yang diciptakan, kecuali telah ditentukan tempatnya di surga atau di neraka, dan telah ditetapkan sebagai orang celaka atau bahagia.' Seorang sahabat berkata, 'Wahai Rasulullah, kalau begitu apakah kita tidak sebaiknya menyerahkan diri pada ketetapan itu'. Beliau menjawab, 'Bekerjalah, karena setiap orang dimudahkan untuk beramal sesuai dengan apa yang dia diciptakan untuknya'. " ( Muttafaq Alaih ).
- Mengambil Pelajaran . Hendaknya para pengantar mengambil pelajaran berharga atas pengalamannya mengusung dan mengantarkan jenazah. Nabi bersabda: " Jenguklah orang sakit dan iringilah jenazah, dengan demikian kalian akan mengingat akhirat. " (Riwayat ahmad ) *
2. Dimakruhkan Saat Mengantar Jenazah
- Berdzikir keras, membaca sesuatu atau pekerjaan-pekerjaan lainnya dengan suara keras. Berkata Ibnul Mundzir: "Kami mendapat riwayat dari Qeis bin 'Ibad yang mengatakan bahwa sahabat-sahabat Rasulullah saw. tidak menyukai mengeraskan suara pada tiga hal: memenuhi jenazah, ketika berdzikir, dan sewaktu berperang. Dan dianggap makruh oleh Sa'id bin Musaiyab , Sa'id bin Jubeir, hasan, Nakh'i, Ahmad dan ishak bila seorang mengucapkan di belakang jenazah. Berkata Fudheil bin 'Amar : "Sementara ibnu umar memenuhi jenazah, tiba-tiba terdengar olehnya seseorang mengucapkan 'Istaghfirullah', mudah-mudahan Allah mengampuninya! "Maka kata Ibnu Umar:" Semoga Allah tidak akan memberi ampunan bagimu! " Berkata Nawawi: "Ketahuilah bahwa yang benar adalah seperti yang dilakukan oleh Salaf - orang-orang yang terdahulu - berupa berdiam diri sewaktu mengiringkan jenazah, sampai tak mengeluarkan suara keras, baik membaca sesuatu, berdzikir dan sebagainya.
- Mengiringkannya dengan perapian, karena itu merupakan suatu perbuatan jahiliyah. Berkata Ibnul Mundzir : " Hal itu dianggap makruh oleh paa anggota yang dikenal. " Tapi seandainya pemakaan dilakukan malam hari, sampai membutuhkan penjelasan, maka tak ada salahnya. Diriwayatkan oleh Turmudzi dari ibnu abas : " Bahwa Nabi saw. pernah memasuki suatu kuburan di malam hari, maka dinyalakan lampu. . "Katanya pula:" Hadits Ibnu Abbas ini adalah hadits hasan. "
- Duduknya si pengiring sebelum jenazah ditaruh di bumi. Berkata Bukhari : " Barang siapa mengiringkan jenazah, janganlah ia duduk sebelum ditempatkan dari bahu orang-orang yang memikul. Jika ada yang duduk, maka harus disuruh berdiri! " Lalu diriwayatkannya dari Abu Sa'id al Khudri ra hadits Rasulullah saw.: "Jika kamu melihat jenazah, harus berdiri! Dan siapa yang mengiringkannya, janganlah ia duduk sebelum ditempatkan. "
- Berdiri ketika jenazah lewat. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Waqid bin'Amar bin Sa'ad bin Mu'adz yang menceritakan: "Saya lihat jenazah lewat di bani salamah, lalu saya berdiri. Maka berkatalah Nabi bin Jubeir:" Duduklah, dan saya akan menjelaskan pada Anda keterangan yang sah tentang masalah ini '. " Mas'ud bin Hakim ar-Rusqi menyampaikan padaku bahwa ia mendengar Ali bin Abi Tolib . berkata: " Dulu Nabi saw. menyuruh kami berdiri bila jenasah lewat, kemudian setelah itu ia duduk dan menyuruh kami untuk duduk '" Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dengan kalimat yang berbunyi sebagai berikut: "Kami lihat Nabi saw. berdiri, maka kamipun berdirilah, lalu ia duduk, maka kami duduk pula "- - artinya bila ada jenazah. Menurut Turmudzi, hadits Ali ini hasan lagi shahih dan pada sanadnya ada empat orang tabi'in yang beberapa orang diantara mereka meriwayatkan dari lainnya, hingga menjadi praktek bagi sebagian anggota. Dan menurut Syafi'i, hadits tersebut adalah yang paling sah tentang masalah ini . Hadits ini juga membatalkan - nasakh - hadits pertama: " Jika kamu melihat jenazah, kamu harus berdiri! " Berkata Ahmad : "Jika suka, ia bisa berdiri, dan bisa pula tidak. " Sebagai alasannya adalah karena sebagaimana diriwayatkn, Nabi sw. awalnya berdiri, kemudian baru duduk. " Demikianlah pula pendapat Ishak bin Ibrahim.
- Mengiringi jenazah bagi wanita. berdasarkan hadits dari Ummu 'Athiyyah, katanya: " Kami dilarang buat mengiringkan jenazah, tetapi tidaklah dikerasi. " (Riwayat Ahmad, Bukhari dan Ibnu Majah) . Menganngap makruh ini adalah madzhab ibnu mas'ud Ibnu Umar, Abu Umamah, 'Aisyah, Masruq. Hasan, Nakh'i, Auza'i, Ishak dan golongan-golongan Hanafi, Syafi'i, dan Hambali.
- Pendapat Imam Malik sama sekali tidaklah makruh bila wanita yang telah berumur pergi mengantar jenazah, begitu juga bila wanita yang masih muda usia mengantar jenazah seseorang yang kematiannya dirasakannya sebagai musibah besar atas dirinya, dengan syarat ia pergi itu secara sembunyi-sembunyi dan tidak akan mengakibatkan timbulnya fitnah .
- Ibnu Hazmin berpendapat bahwa alasan yang dipakai oleh jumhur itu tidaklah sah dan baginya tak ada salahnya bagi wanita mengiringkan jenazah. " Bagi kami tidaklah makruh hukumnya bila wanita mengantarkan jenazah, dan kami tidak melarang mereka berbuat itu. Keterangan-keterangan yang melarangnya tidak satu pun yang sah, karena kalau tidak mursal, maka diterima dari orang yang tidak dikenal atau yang tak dapat dipercaya ucapannya. " Bahkan ada keterangan sah yang bertentangan dengan itu, yakni yang diriwayatkan dari jalan Syu'bah bin Waki ' yang diterimanya dari Hisyam bin 'Urwah dari Wahab bin Kaisan , berikutnya dari Muhammad bin 'Amar bin' Atha yang diterimanya dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw . sedang mengantarkan jenazah, tiba-tiba Umar melihat seorang wanita, maka ia berseru memanggilnya. Maka sabda Nabi saw.: 'Biarkanlah itu, hai Umar, karena air mata bisa mengucur dan jiwa menderita, sedang saat yang dijanjikan tidaklah jauh'. Katanya pula: 'Menurut keterangan yang sah, Ibnu Abbas juga tidak menganggapnya makruh '. " Allahu a'lam.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
"Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu. "
"Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu. "
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
Sumber:
Fikih Sunnah 4 , Sayyid Sabiq, telah diedit untuk keselarasan.
Majalah suara hidayatullah.com
Fikih Sunnah 4 , Sayyid Sabiq, telah diedit untuk keselarasan.
Majalah suara hidayatullah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar