Tampilkan postingan dengan label salat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label salat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 April 2016

Hukum Berjalan/Lewat Di Depan Orang Sedang Shalat

Hukum Berjalan/Lewat Di Depan Orang Sedang Shalat

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Secara bahasashalat berarti doa,  sedangkan secara istilah, Shalat adalah ibadah  yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir bagi Allah Ta'ala dan disudahi dengan memberi salam.
Kedudukannya dalam IslamDalam Islam salat  menempati kedudukan yang tak dapat ditandingi oleh ibadah manapun. Ia merupakan tiang agama dimana ia tak dapat tegak kecuali dengan itu. Rasulullah saw. bersabda: Pokok urusan adalah Islam, sedang tiangnya ialah shalat, dan puncaknya adalah berjuang di jalan Allah.

1. Hukum Meninggalkan Shalat


Shalat adalah perintah Allah SWT yang telah ditetapkan dalam kitab-Nya, Alquran. Setiap umat Islam, baik laki-laki atau pun perempuan, wajib melaksanakannya. Mereka yang tidak mengerjakan perintah Allah itu, berarti dia termasuk orang yang telah membangkang perintah Sang Pencipta. 

  • Hukum shalat. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. ا إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَـٰبً۬ا مَّوۡقُوتً۬ا  (QS An-Nisa [4]:103).
  • Meninggalkan shalat. Dalam beberapa keterangan hadis Nabi SAW, orang yang suka meninggalkan shalat atau sengaja enggan melaksanakannya, mereka bisa disebut dengan kafirDari jabir bin Abdulloh RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabdaإِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ “Yang membedakan Muslim dengan kafir adalah meninggalkan shalat.(HR ahmad, Muslim dan Ashabus Sunan, kecuali An-Nasai). Dari Buraidah, Rasulullah SAW bersabda, لْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ artinya: Janji setia di antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat maka dia adalah kafir.” (HR Ahmad dan Ashabus Sunan).“Barangsiapa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, maka ia telah terlepas dari tanggung jawab Allah.” (HR Ahmad dari Muadz bin Jabal).
  • Hukum melalaikanya. Bahkan, dalam Al-qur'an disebutkan, mereka yang melalaikan shalat, adalah pendusta agama. Lihat   فَوَيۡلٌ۬ لِّلۡمُصَلِّينَ *  ٱلَّذِينَ هُمۡ عَن صَلَاتِہِمۡ سَاهُونَ (QS Al-Maun ayat 4-5.) Orang yang shalat saja, bisa disebut sebagai pendusta agama, apalagi mereka yang meninggalkannya dengan sengaja.

2. Hukum Lewat di Depan Orang Shalat.

  1. Larangan. Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam “Fiqh an-Nisaa” menyebutkan, tidak boleh seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan berjalan di hadapan orang yang sedang mendirikan salat.  kecuali jika ada atau terdapat sutrah (pemisah) di antaranya. Namun demikian, tidak diperkenankan berjalan di balik sutrah itu.
  2. Kecaman. Rasul SAW juga mengecam orang yang suka berlalu-lalang di hadapan orang yang sedang mendirikan shalat. Sebab, pada hakikatnya, orang yang shalat itu sedang berhadapan dengan Allah SWT. “Lebih baik salah seorang di antara kalian berdiri seratus tahun daripada berjalan di hadapan saudaranya yang sedang shalat.” (HR Muslim).
  3. Pencegahan. Karena itu, apabila ada orang yang hendak lewat di hadapan mereka yang sedang shalat, sebaiknya dia mencegahnya. Tak hanya bagi orang dewasa, kata Syekh Kamil, tetapi juga bagi orang anak-anak ataupun hewan. “Dia harus mencegahnya,” tegasnya. Anak kecil, kendati bebas dari hukum, namun setiap orang tua berkewajiban untuk mendidiknya agar tidak lewat di hadapan orang yang shalat.
  4. Dialami Nabi saw.. Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata,  “Nabi SAW pernah mengerjakan shalat menghadap ke dinding sebagai arah kiblat, sedang kami berada di belakangnya. Lalu datang seekor hewan berjalan di hadapan beliau. Beliau berusaha untuk mengusirnya sampai menempelkan perutnya ke dinding dan hewan itu berjalan di belakangnya. (HR Ahmad).
  5. Mengurangi nilai shalat. Berjalan di hadapan orang yang sedang mengerjakan shalat, juga akan mengurangi nilai shalatnya. Apabila tidak memungkinkan baginya untuk mencegah orang yang lewat di depannya, maka shalatnya tetap sempurna.
  6. Dosa melintas. Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam kitabnya “Fiqh as-Sunnah” menyatakan haram hukumnya seorang berdiri atau melintas di depan orang yang sedang shalat. Bahkan, kata Sayyid Sabiq, ada yang menyatakan perbuatan tersebut sebagai dosa besar.
  7. Hadits Rasul. Dari Busr bin Said, dia berkata, Zaid bin Khalid pernah diutus menghadap Abu Juhaim untuk menanyakan tentang apa yang didengarnya dari Rasulullah SAW berkaitan dengan hukum melintas di depan orang yang sedang shalat. Abu Juhaim menjelaskan bahwa Rasul SAW bersabda,لو يعلم المار بين يدي المصلي ماذا عليه لكان يقف أربعين خيراً له من أن يمر بين يدي ) ، وقال أبو الـنضرأحد رواة الـحديث -:[ لا أدري أقال أربعين يوماً أو شهراً أو سنة ]. رواه البخاري ومسلـم  Seandainya orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat mengetahui apa (dosa) yang ditanggungnya (lantaran melintasi itu), niscaya dia berdiri (atau behenti untuk menunggu) selama empat puluh (hari atau bulan atau tahun, Busr kelupaan), lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang sedang mengerjakan shalat.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, dan Abu Daud).
  8. Maksud 40 (?). Sementara itu, yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid oleh Bazzar dengan sanad yang sahih, maksud 40 dalam hadis di atas adalah musim gugur (tahun).

3. Tirai Pembatas / Sutrah

  • Pasang penghalang. Karena itu, setiap umat Islam yang akan mendirikan shalat, hendaknya memasang garis pemisah atau tirai, orang tidak lewat di hadapannya. Tirai ini bisa dengan dinding, bisa pula dengan batas tempat sujud atau yang umum di Indonesia adalah sajadah.
  • Cara mencegah orang lewat. Dan jika sudah ada pembatas, namun masih juga di lewati, dia harus mencegahnya. Para ulama memberikan petunjuk cara mencegah orang lewat di depannya. Yakni dengan menjulurkan salah satu tangannya ke depan sebagai tanda agar orang tidak boleh lewat di depannya. Atau dengan maju ke depan supaya tidak dilewati, atau dengan mendorong lehernya. “Jika salah seorang di antara kalian shalat dengan memasang tirai yang menjadi pembatas agar orang lain tidak melintas di depannya, kemudian ada orang yang tetap melintasinya, hendaknya dia mencegahnya.” “Jika dia enggan dan tetap bermaksud melintasinya, maka bunuhlah dia. Sebab, sebenarnya orang itu adalah setan.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Said al-Khudri RA). Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                                “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
 www.republika.co.id dan beberapa sumber lain.

Pengertian Sujud Sahwi, Tata Cara, Bacaan dan Sebabnya

Pengertian Sujud Sahwi, Tata Cara, Bacaan dan Sebabnya

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Sujud sahwi (سجود السهو) adalah bagian ibadah  Islam yang dilakukan di dalam salat . Sujud sahwi merupakan dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi di dalam shalatnya karena lupa (sahw).
Penyebabnya dilakukannya Sujud sahwi ada tiga yaitu:
1. Menambahkan sesuatu (az-ziyaadah), 
2. Menghilangkan sesuatu (an-naqsh), dan 
3. Dalam keadaan ragu -ragu (asy-syak) di dalam Shalat Nabi SAW juga pernah lupa di dalam shalat. Hal ini ada keterangannya, bahkan beliau sendiri bersabda: 
إِ نَّــمَا أَ نَـا بَـشَــرٌ أَ نَـسِى كَــمَا تَــنْـسَــوْ نَ : فَـإِ ذَ ا نَـسِـيْتُ فَـذَ كِّــرُوْ نـِىْ
"Saya ini hanyalah manusia biasa, saya juga lupa sebagaimana tuan-tuan lupa. Oleh sebab itu jika saya lupa, maka ingatkanlah!" (HR Bukhoridan Muslim).

1. Cara Mengerjakannya

  • Sebelum atau sesudah salam. Sujud Sahwi dilakukan dengan dua kali sujud sebelum salam atau sesudahnya oleh seseorang yang sedang bershalat. Kedua cara ini memang diajarkan oleh Rasulullah saw. Dalam sebuah hadits shahih dari Sa'id al-Khudri, bahwa Rasulullah saw. bersabda:  إِذَا شَـكَّ أَحَـدُ كُــمْ فـِى صَـلاَ تـِـهِ فَــلَـمْ يـَـدْرِكُــمْ صَــلَّى، ثَــلاَ ثَـا أَ مْ أَرْ بـَــعَــتَـا، فَـــلْــيَـطْــرَ حِ الـشَّــكَّ وَ لْــيَــبْـنِ عَــلَى مَـااسْــتَــيْــقَـنَ ثُــمَّ سَـجَـدَ تَــيْـنِ قَـــبْــلَ أَنْ يـُـسَــلِّـمَ "Jikalau salah seorang diantaramu ragu-ragu dalam shalatnya, hingga tak tahu berapa raka'at yang sudah dikerjakannya, apakah tiga ataukah empat, maka baiknya ia menghilangkan mana yang diragukan dan menetapkan mana yang diyakini, kemudian sujud dua kali sebelum salam."(H.R.Muslim).
  • Kisah sesudah salam. Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan pula mengenai cerita Dzulyadain bahwa beliau pernah pula Sujud Sahwi sesudah salam.
  • Tergantung sebab. Adapun yang lebih utama ialah mengikuti sebab yang mengharuskan sujud sahwi tersebut. Maksudnya kalau datangnya sebab tadi sebelum salam, hendaklah sujud dilakukan sebelum salam, sebaliknya kalau diketahui sesudah salam, maka sujud itu pun dilakukan sesudahnya, sedang bagi hal-hal yang tidak termasuk dalam kedua keadaan di atas, boleh saja dipilih sesudah salam atau sebelumnya. Dan ini tanpa ada perbedaan apakah yang menyebabkan sujud itu berupa penambahan atau pengurangan raka'at. Hal ini berdasarkan keterangan Muslim dalam shahihnya bahwa Nabi saw. bersabda:  إِذَازَادَ الـرَّجُـلُ أَوْ نَــقَـصَ فَــلْــيَـسْـجُـدْ سَـجَـدَ تَــيْـنِ "Jikalau shalat seseorang terlebih atau terkurang, maka hendaklah ia sujud dua kali." 
  • Diawali bertakbir. Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum dan sesudah salam dan diawali bertakbir. dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainahفَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570). Contoh sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairahفَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudian beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573).
  • Pengulangan salam. Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imran bin Hushainفَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ. Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574).

2.Doa Dalam Sujud Sahwi

Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi, 
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو 
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur  dan lupa). 
Namun dzikir sujud sahwi di atas cuma anjuran saja dari sebagian ulama dan tanpa didukung oleh dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, 
قَوْلُهُ : سَمِعْت بَعْضَ الْأَئِمَّةِ يَحْكِي أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَقُولَ فِيهِمَا : سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو – أَيْ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ – قُلْت : لَمْ أَجِدْ لَهُ أَصْلًا
“Perkataan beliau, “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan tentang dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” ketika sujud sahwi (pada kedua sujudnya), maka aku katakan, “Aku tidak mendapatkan asalnya sama sekali.”
Sehingga yang tepat mengenai bacaan ketika sujud sahwi adalah seperti bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang bisa dipraktekkan seperti,
1. سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى -“Subhaana robbiyal a’laa” - [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi]
2. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” 
[Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku].


3. Hal-Hal Yang Menyebabkan Dilakukannya Sujud Sahwi

  1. Mengucapkan salam sebelum sempurnanya shalat. Diterima dari 'Atha': "Bahwa Ibnu Zubair shalat Maghrib lalu memberi salam setelah menyelesaikan dua raka'at kemudian bangun menuju Hajar Aswad. Orang-orang mengucapkan tasbih dan ia pun bertanya: 'Ada apa?' Dan setelah mengerti maksud orang-orang itu, ia pun meneruskan shalatnya dan sujud dua kali. Peristiwa ini disampaikan kepada ibnu Abas RA maka ujarnya: Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah Nabi saw." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Bazzar dan Thabrani).
  2. Kelebihan jumlah raka'at. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Jama'ah dariIbnu Mas'ud RA, bahwa Nabi saw."Pada suatu ketika beliau shalat Dhuhur, lalu ditanya: 'Apa kah rakat'at shalat ini memang ditambah?' Ujar beliau: 'Mengapa demikian'? Kata orang-orang itu: 'Anda telah melakukan shalat lima raka'at'. Maka beliau pun sujud dua kali setelah memberi salam itu'." Hadits ini menjadi bukti bahwa shalat yang terlebih jumlah raka'atnya karena lupa dan dalam raka'at ke-4 tidak duduk, maka shalat itu sah adanya.
  3. Lupa Tasyahud awal atau salah satu sunah shalat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Jama'ah dari Ibnu Buhainah: "Bahwa Nabi saw. bershalat lalu setelah sampai dua raka'at terus berdiri. Orang-orang pun sama mengucapkan tasbih, tetapi beliau meneruskan shalatnya. Dan setelah selesai barulah beliau sujud dua kali kemudian memberi salam." Barang siapa yang lupa duduk pertama lalu ingat sebelum sempurna berdiri, hendaklah ia duduk kembali. Tetapi bila sudah sempurna berdirinya, maka ia tidak perlu duduk kembali. (H.R.Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Mughirah bin Syu'bah).
  4. Ragu-ragu jumlah raka'at shalat. Dari Abdurrahman bin 'Auf katanya: "Saya dengar Rasulullah saw. bersabda: 'Jika salah seorang di antaramu ragu dalam shalatnya, hingga ia tidak tahu, apakah baru seraka'at ataukah sudah dua raka'at, maka baiknya ditetapkannya seraka'at saja. Jika ia tidak tahu apakah dua atau sudah tiga raka'at, baiknya ditetapkannya dua raka'at. Dan jika tak tahu apakah tiga atau sudah empat raka'at, baiknya ditetapkannya tiga raka'at, kemudian hendaklah ia sujud bila shalat selesai di waktu masih duduk sebelum memberi salam, yaitu sujud Sahwi sebanyak 2 kali'." (H.R.Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi yang menyatakan sahnya). Dari Abu Sa'id al-Khudri, katanya: "Rasulullah saw. bersabda: 'Apabila slah seorang diantaramu ragu-ragu dalam shalatnya hingga tak tahu apakah sudah tiga ataukah empat raka'at, maka hendaklah ia menghilangkan keraguannya dan menetapkan saja apa yang telah diyakininya, kemudian sujud dua kali sebelum salam. Sekiranya ia telah melakukan lima raka'at maka sujud itulah yang menggenapkan shalatnya, dan sekiranya baru cukup empat raka'at, maka sujudnya itu adalah untuk menjengkelkan setan'." (H.R. Ahmad dan Muslim). Kedua hadits ini menjadi alasan bagi pendapat jumhur ulama bahwa seseorang yang ragu-ragu dalam bilangan raka'at, hendaklah ia menetapkan saja bilangan yang lebih sedikit yang diyakini, kemudian ia melakukan sujud sahwi.
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
 ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber:
Fikih Sunnah 2 hal.119-125, Sayyid Saabiq, Penerbit:PT.Al-Ma'arif-Bandung.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sujud_sahwi
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/sujud-sahwi-3-tata-cara-sujud-sahwi.html