Selasa, 10 Mei 2016

Merokok atau tidak, itu bukan identitas NU atau Muhammadiyah

kangsoal.blogspot.co.id - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berkelakar tentang budaya merokok dan tidak merokok di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Mahfud sendiri dulunya adalah perokok aktif, dan baru berhenti merokok pada 1990 ketika ingin melanjutkan studi ke Amerika Serikat.

"Dulu sy perokok aktif. Tp saat akan ke Amerika thn 1990 sy berhenti merokok. Kt-nya di sana perokok itu dikucilkan," ujarnya melalui akun Twitter, @mohmahfudmd ketika menjawa pertanyaan pengikutnya, @dirusditoanto.

Sontak saja, jawaban mantan politikus PKB tersebut disinggung pengikutnya yang lain, @HAnggoman, yang menyatakan Mahfud setengah NU. Sekadar diketahui, para kiai NU membolehkan warganya kalau ingin merokok. 

Mahfud pun menyatakan, tidak semua warga Nahdliyin adalah perokok aktif. Mantan ketua umum PBNU Abdurrahman Wahid juga bukan perokok. Bahkan, kata dia, tokoh Muhammadiyah sekaligus mantan menteri agama Malik Fadjar dikenal sebagai perokok aktif. 

Merokok atau tidak, itu bukan identitas NU atau MuhammadiyahNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image


"Gus Dur tak merokok tuh. Merokok/tidak itu bkn ukuran NU atau bukan. Tokoh Muhammadiyah Malik Fajar merokok," katanya.

Saat ada pengikutnya yang mempertanyakan mengapa Malik Fadjar merokok, sementara Muhammadiyah memfatwakan haram rokok pada 2010, Mahfud menjawabnya dengan berkelakar. "Klo rapat PP Muhammadiyah P.Malik Fajar minta izin kluar ruangan. Kt-nya, 'Sy mau masuk NU dulu', kemudian merokok," kata Mahfud.
  
Guru besar hukum tata negara UII Yogyakarta itu menyatakan, merokok atau tidak itu tidak bisa dikaitkan dengan identitas warga NU atau Muhammadiyah. "Umumnya kalau merokok dibilang orang NU, kalau tak merokok dibilang Muhammadiyah. Padahal tidak begitu."

Mahfud melanjutkan, "Sy pny cerita sangat lucu ttg merokok dan tak merokok. Tp tak bs dtwitkan krn ceritanya panjang. Pokoknya sangat lucuuu. Ayo tertawa, huahaa." "Ada Masjid berfatwa 'Merokok Haram'. Saat dpt sumbangan dari Gudang Garam fatwanya disambung, 'Kecuali Gudang Garam'," katanya.(Republika.co.id)


Baca Juga : Berhenti Merokok Lebih Baik daripada Perokok yang Istiqamah Shalat Sunnah [ Pesan KH Maimun Zubair]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar