Jumat, 08 April 2016

Amaliyah amaliyah yang disunnahkan pada Bulan Rajab

Amaliyah amaliyah yang disunnahkan pada Bulan Rajab

Keutamaan Bulan Rajab
Bulan Rajab adalah salah satu dari Empat Bulan Haram atau yang dimuliakan Allah swt. (Bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab). Allah swt berfirman:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” At Taubah: 36

Fenomena pergantian bulan di mata muslim adalah salah satu sarana untuk mengingat kekuasaan Allah swt dan dalam rangka untuk mengambil ibrah dalam kehidupan juga sebagai sarana ibadah.
Karena itu, pergantian bulan dalam bulan-bulan Hijrah kita disunnahkan untuk berdo’a, terutama ketika melihat hilal atau bulan pada malam harinya. Do’a yang diajarkan oleh Baginda Rasulullah saw. adalah:

اللَّهُمَّ أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِاْلأَمْنِ وَاْلإِيْمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَاْلإِسْلاَم رَبِّيْ وَرَبُّكَ اللهُ هِلاَلَ رُشْدٍ وَخَيْرٍ
“Ya Allah, Jadikanlah bulan ini kepada kami dalam kondisi aman dan hati kami penuh dengan keimanan, dan jadikanlah pula bulan ini kepada kami dengan kondisi selamat dan hati kami penuh dengan keislaman. Rabb ku dan Rabb mu Allah. Bulan petunjuk dan bulan kebaikan.” (HR. Turmudzi)

اللَّهُمَّ أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِاْلأَمْنِ وَاْلإِيْمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَاْلإِسْلاَم رَبِّيْ وَرَبُّكَ اللهُ هِلاَلَ رُشْدٍ وَخَيْرٍ
“Ya Allah, Jadikanlah bulan ini kepada kami dalam kondisi aman dan hati kami penuh dengan keimanan, dan jadikanlah pula bulan ini kepada kami dengan kondisi selamat dan hati kami penuh dengan keislaman. Rabb ku dan Rabb mu Allah. Bulan petunjuk dan bulan kebaikan.” (HR. Turmudzi)

Amalan-amalan di Bulan Rajab;

1. Shaum (berpuasa)
Shaum dalam bulan Rajab, sebagaimana dalam bulan-bulan mulia lainnya hukumnya sunnah. Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah aw. Bersabda:
“Puasalah pada bulan-bulan haram (mulya).” Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad.

Rasulullah saw. juga bersabda:
“Kerjakanlah ibadah apa yang engkau mampu, sesungguhnya Allah tidak pernah bosan hingga kalian bosan”.
Ibnu Hajar, dalam kitabnya “Tabyinun Ujb”, menegaskan bahwa tidak ada hadits, baik sahih, hasan, maupun dha’if yang menerangkan keutamaan puasa di bulan Rajab.
Bahkan beliau meriwayatkan tindakan Sahabat Umar yang melarang mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa.

Ditulis oleh Imam Asy Syaukani dalam Kitabnya, Nailul Authar, menerangkan bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhamad bin Manshur As Sam’ani yang mengatakan bahwa tidak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus.

Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.
Namun demikian, sesuai pendapat Imam Asy Syaukani, bila semua hadits yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat untuk dijadikan landasan, maka hadits-hadits yang umum, seperti yang disebut di atas, itu cukup menjadi hujah atau landasan.

Berkata Imam Nawawi rhm, (saya kutip dari Majelis Rasulullah)
“Memang betul tak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada prelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan rajab maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa rajab dan ibadah lainnya di bulan rajab” (Syarah Nawawi ala shahih Muslim)


Namun demikian, masih dalam kitab yang sama banyak dijelaskan juga tentang kesunahan berpuasa bulan Rajab, sebagai berikut : ( Pada bab maa jaa`a fi shoumi sya`ban wal asyhuril hurum ):

وقد ورد ما يدل على مشروعية صومه على العموم والخصوص . أما العموم فالأحاديث الواردة في الترغيب في صوم الأشهر الحرم وهو منها بالإجماع . وكذلك الأحاديث الواردة في مشروعية مطلق الصوم . وأما على الخصوص فما أخرجه الطبراني عن سعيد بن أبي راشد مرفوعا بلفظ : { من صام يوما من رجب فكأنما صام سنة ، ومن صام منه سبعة أيام غلقت عنه أبواب جهنم ، ومن صام منه ثمانية أيام فتحت له ثمانية أبواب الجنة ، ومن صام منه عشرة لم يسأل الله شيئا إلا أعطاه ، ومن صام منه خمسة عشر يوما نادى مناد من السماء قد غفر لك ما مضى فاستأنف العمل ، ومن زاد زاده الله } ثم ساق حديثا طويلا في فضله . وأخرج الخطيب عن أبي ذر { من صام يوما من رجب عدل صيام شهر } وذكر . نحو حديث سعيد بن أبي راشد . وأخرج نحوه أبو نعيم وابن عساكر من حديث ابن عمر مرفوعا. وأخرج أيضا نحوه البيهقي في شعب الإيمان عن أنس مرفوعا.

Sungguh telah ada dalil yang menunjukkan atas disyareatkannya puasa Rajab berdasarkan dalil umum dan khusus. Adapun dalil umumnya yaitu hadits2 yang datang yang menjelaskan kesunahan puasa pada bulan2 haram dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, demikian juga dengan hadits2 yang menjelaskan disyareatkannya puasa secara mutlak.

Sedangkan hadits2 yang menjelaskan secara khusus puasa Rajab seperti :

1. Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Thobroni dari Said bin Abu Rasyid secara marfu` dengan lafadz:
(Barangsiapa berpuasa sehari pada bulan Rajab maka seperti puasa setahun. Barangsiapa berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab maka ditutup pintu jahannam daripadanya. Barangsiapa berpuasa delapan hari pada bulan Rajab maka dibukakan untuknya pintu2 sorga. Barangsiapa berpuasa sepuluh hari maka tidaklah ia meminta sesuatu kepada Alloh kecuali akan diberikan. Barangsiapa berpuasa 15 hari maka maka akan ada pemanggil memanggil dari langit bahwa sungguh Alloh telah mengampuni kamu dosa2 yang telah lewat, maka mulailah beramal. Dan barangsiapa beramal lebih dari itu maka Alloh akan memberi balasan lebih dari itu juga.

2. Al-Khotib mengeluarkan hadits dari Abu Dzar;
(Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab maka sepadan dengan puasa sebulan ),

Menyebutkan seperti hadits Said bin Abu Rasyid dan mengeluarkan seperti itu : Ibnu Nu`em dan Ibn `Asakir dari hadits Ibnu Umar secara marfu`. Dan Imam Baehaki mengeluarkan hadits seperti itu juga dalam kitab Syu`abil iman dari Anas secara marfu`.

3. Al-Khollal mengeluarkan hadits juga dari Abu Said secara marfu` :
رَجَبٌ مِنْ شُهُورِ الْحُرُمِ ، وَأَيَّامُهُ مَكْتُوبَةٌ عَلَى أَبْوَابِ السَّمَاءِ السَّادِسَةِ فَإِذَا صَامَ الرَّجُلُ مِنْهُ يَوْمًا وَجَدَّدَ صَوْمَهُ بِتَقْوَى اللَّهِ نَطَقَ الْبَابُ وَنَطَقَ الْيَوْمُ وَقَالَا : يَا رَبِّ اغْفِرْ لَهُ ، وَإِذَا لَمْ يُتِمَّ صَوْمَهُ بِتَقْوَى اللَّهِ لَمْ يُسْتَغْفَرْ لَهُ ، وَقِيلَ: خَدَعَتْكَ نَفْسُكَ
4. Abul Futuh bin Abu Al-farasi mengeluarkan hadits dari Al-Hasan secara mursal:

رَجَبٌ شَهْرُ اللَّهِ ، وَشَعْبَانُ شَهْرِي ، وَرَمَضَانُ شَهْرُ أُمَّتِي

6. Silakan juga lihat kita Al-hawi al-kabir fi fiqh madzhabil Imam Asy-Syafi`i karangan Abul Hasan Ali bin Muhammad :

فصل : ومن ذلك شهر رجب ، روي عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه سئل : أي الصوم أفضل بعد شهر رمضان ؟ فقال : ” شهر الله الأصم ” وروي الأصب . قال أبو عبيد : يعني رجبا ؛ لأن الله تعالى يصب فيه الرحمة صبا ، وسمي أصم ؛ لأن الله تعالى حرم فيه القتال ، فلا يسمع فيه سفك دم ، ولا حركة سلاح وروى عكرمة عن ابن عباس أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ” صيام أول يوم من رجب كفارة ثلاث سنين ، وصيام اليوم الثاني كفارة سنتين ، وصيام اليوم الثالث كفارة سنة ثم كل يوم كفارة شهر ” .
Fasal :
Bulan Rajab, diriwayatkan dari Rosululloh SAW bahwa beliau ditanya : Puasa manakah yang lebih utama setelah puasa bulan ramadhon? Beliau menjawab : Bulan Alloh yaitu bulan Al-ishommu. Dalam riwayat lainnya bulan Al-ishobbu. Berkata Abu `Ubaid : maksud hadits itu adalah bulan Rajab, ( disebut Al-ishobbu ) karena pada bulan itu Alloh menurunkan rahmat dan disebut Al-ishommu karena pada bulan itu Alloh mengharamkan perang, oleh karena itu pada bulan itu tidak terdengar pertumpahan darah dan pergerakan pasukan.  Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rosululloh SAW bersabda : Puasa pada hari pertama di bulan Rajab adalah sebagai kafarat/ penghapus dosa tiga tahun, puasa pada hari kedua sebagai kafarat/penghapus dosa dua tahun, dan puasa hari ketiga sebagai kafarat/ penghapus dosa satu tahun kemudian puasa tiap-tiap hari (sisanya) sebagai kafarat/penghapus dosa satu bulan.

2. Aurad (Do’a Bulan Rajab)
Bulan Rajab merupakan starting awal untuk menghadapi Bulan Suci Ramadhan. Subhanallah, Rasulullah saw. menyiapkan diri untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan selama dua bulan berturut sebelumnya, yaitu bulan Rajab dan bulan Sya’ban. Dengan berdoa dan memperbanyak amal shalih.
Do’a keberkahan di bulan Rajab. Bila memasuki bulan Rajab, Nabi saw. mengucapkan,

“Allaahumma Baarik Lana Fii Rajaba Wa Sya’baana, Wa Ballighna Ramadhaana. “Ya Allah, berilah keberkahan pada kami di dalam bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.”

Hadits di atas disebutkan dalam banyak keterangan, seperti dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad di dalam kitab Zawaa’id al-Musnad (2346). Al-Bazzar di dalam Musnadnya -sebagaimana disebutkan dalam kitab Kasyf al-Astaar- (616). Ibnu As-Sunny di dalam ‘Amal al-Yawm Wa al-Lailah (658). Ath-Thabarany di dalam (al-Mu’jam) al-Awsath (3939). Kitab ad-Du’a’ (911). Abu Nu’aim di dalam al-Hilyah (VI:269). Al-Baihaqy di dalam Syu’ab (al-Iman) (3534). Kitab Fadhaa’il al-Awqaat (14). Al-Khathib al-Baghdady di dalam al-Muwadhdhih (II:473).
Memperbanyak amal shaleh, seperti shaum sunnah, terutama di bulan Sya’ban. Diriwayat oleh Imam al-Nasa’i dan Abu Dawud, disahihkan oleh Ibnu Huzaimah. Usamah berkata pada Nabi saw.

“Wahai Rasulullah, saya tidak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Engkau lakukan dalam bulan Sya’ban.’ Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadhan yang dilupakan oleh kebanyakan orang. Di bulan itu perbuatan dan amal baik diangkat ke Tuhan semesta alam, maka aku ingin ketika amalku diangkat, aku dalam keadaan puasa.”

Wallahu a’lam

Kamis, 07 April 2016

Kedudukan Roh Setelah Terpisah dari Jasad

          Kedudukan Roh Setelah Terpisah dari Jasad

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Kediaman roh itu di alam barzakh, bertingkat-tingkat yang satu sama lainnya jauh sekali bedanya Diantaranya ada roh di puncak tertinggi dari alam  arwah, yaitu roh para anbiyaa. Dan roh-roh ini berbeda pula tinggi-rendahnya kedudukan mereka sebagaimana disaksikan oleh Nabi saw. di malam Isra’. Allah membatasi persoalan roh dan kedudukan mereka seperti tercantum dalam  Al-Qur'an  dengan menyatakan (artinya): “ mereka bertanya padamu (Muhammad) tentang roh, katakanlah bahwa roh adalah urusan Tuhanku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit. ”
Sebagian ulama (antara lain Ibnu Qoyyim) telah menyimpulkan tempat-tempat roh orang mati dari beberapa  hadits dengan menyatkan bahwa mereka berada di alam barzakh yang masing-masing memiliki kedudukan berbeda di antara mereka tergantung kepada amalnya dikala hidupnya.


1. Pengertian Ruh

1. Dalam bahasa Arab, kata ruh mempunyai banyak arti.
Kata روح untuk ruh
Kata ريح (rih) yang berarti angin
Kata روح (rawh) yang berarti rahmat.
Ruh dalam bahasa Arab juga digunakan untuk menyebut jiwa, nyawa, nafas, wahyu, perintah dan rahmat. Jika kata ruhani dalam bahasa Indonesia digunakan untuk menyebut lawan dari dimensi jasmani, maka dalam bahasa Arab kalimat روحانيون * روحاني Digunakan untuk menyebut semua jenis makhluk halus yang tidak berjasad, seperti malaikat dan jin.
2. Dalam al-Qur'an, ruh juga digunakan bukan hanya satu arti. Term-term yang digunakan al-Qur'an dalam penyebutan ruh, bermacam-macam. Diantaranya ruh di sebut sebagai sesuatu:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا
Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit". (QS. Al-Isra': 85).
Hanya saja, ketika ruh manusia diyakini sebagai zat yang menjadikan seseorang masih tetap hidup
الروح انه ما به حياة النفس
atau seperti yang dikatakan al-Farra' 
الروح هو الذي يعيش به الإنسان 
Serta jawaban singkat al-Qur'an atas pertanyaan itu (lihat QS. Al-Isra': 85), menunjukkan bahwa ruh akan tetap menjadi "rahasia" yang kepastiannya hanya bisa diketahui oleh Allah semata. Selanjutnya al-Qur'an juga banyak menggunakan kata ruh untuk menyebut hal lain, seperti:
Malaikat Jibril, atau malaikat lain dalam QS. Al-Syu'ara' 193, al-Baqarah 87, al-Ma'arij 4, al-Naba' 38 dan al-Qadr 4.
(الروح الأمين , روح القدس , (والروح الملئكة
Rahmad Allah kepada kaum mukminin dalam QS. al-Mujadalah 22
وأيدهم بروح منه
Kitab suci al-Qur'an dalam QS. Al-Shura 52.6 
وكذلك أوحينا إليك روحا من امرنا
Tentang bagaimana hubungan ruh itu sendiri dengan nafs, para ulama berbeda pendapat mengenainya. Ibn Manzur mengutip pendapat Abu Bakar al-Anbari yang menyatakan bahwa bagi orang Arab, ruh dan nafs merupakan dua nama untuk satu hal yang sama, yang satu dipandang mu'anats dan lainnya mudhakkar.


2. Beberapa Tingkat / Derajat Kedudukan Roh Manusia

  1. Roh sebagian syuhada. Roh yang berupa burung berwarna hijau dilepasakan dalam surga sesuka hatinya, yaitu roh sebagian dari syuhada dan bukan semua. Bahkan ada diantara mereka itu yang rohnya terhalang masuk surga disebabkan ia berhutang, atau karena sebab-sebab lainnya, sebagaimana tercantum dalam Musnad,  diterima dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. dan bertanya:  “Ya Rasulullah, apakah yang akan saya peroleh seandainya saya berperang di jalan Allah” Ujarnya: “Surga.” Setelah orang itu berpalaing, ditambakan oleh Nabi: “Kecuali yang berutang” dibisikkan oleh Jibril kepadaku barusan.”
  2. Terpenjara di pintu surga. Adapula yang terpenjara di pintu surga, seprti tersebut pada hadits yang lain: “Saya lihat saudaramu terpenjara di pintu surga.
  3. Roh pencuri. Ada lagi yang terpenjara di kuburnya seperti hadits mengenai pencuri kain rampasan perang yang diambilnya secara diam-diam sebelum dibagikan. kemudain ia mati syahid. Orang-orang sama mengatakan: “ Alangkah nikmatnya baginya surga!Tetapi Nabi saw. bersabda;” Demi Tuhan yang nyawaku berada dalam genggamannya! Kain rampasan yang dicurinya itu , akan menjadi api yang bernyala di dalam kuburnya!” 
  4. Rohnya para syuhada. Adapula para syuhada yang bertempat tinggal di gerbang surga, sebagaimana tersebut dalam hadits Ibnu Abbas: “Para syuhada itu akan berdiam di pantulan sebuah sungai di pintu surga, yakni disebuah kubah berwarna hijau, sedang makanan mereka akan dikirim dari surga di waktu pagi dan di waktu sore.” (Riwayat Ahmad).
  5. Roh yang bisa terbang. Dan ini berbeda dengan Ja’far bin Abi Thalib, karena kedua tangannya akan diganti oleh Allah dengan dua buah sayap, hingga ia bisa terbang dalam surga itu sesuka hatinya.
  6. Roh kelas rendah. Dan sebagian dari roh-roh itu ada pula yang terbelenggu di bumi, tidak dapat naik ke alam yang tinggi, karena ia adalah roh rendah yang hanya layak tinggal di bumi. Roh rendah tak kan dapat bercampur gaul dengan roh tinggi sebagaimana kedua macam roh itu tak dapat bercampur gaul di dunia. Jiwa yang selama di dunia tak hendak berusaha mengenal Tuhannya, tak hendak mengingat, mencintai, mendekati dan beramah-tamah dengan-Nya adalah jiwa yang hina-dina, dan setelah berpisah dari badan, tak ada tempatnya yang layak kecuali di bumi itu.
  7. Roh luhur. Sebaliknya jiwa yang luhur yang selama di dunia selalu mencintai, dan mengingat Allah, mendekatkan diri dan beramah tamah dengan-Nya, maka setelah terpisah dari badan, ia akan berada di lingkungan roh-roh yang setaraf dengannya.
  8. Roh di tungku para pelacur. Adapula roh yang berdiam di tungku para pelacur, dan di sungai darah, berenang di sana dan menelan batu.
Syeikh Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar menjelaskan posisi roh setelah terpisah dari jasad (dalam buku Al-Yaumul Akhir, hlm. 102), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Roh para nabi. Roh mereka berada di tempat tertinggi, bersama para malaikat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada detik-detik wafatnya, mengatakan, “Ar-Rafiiqul a’la (kumpulkanlah aku bersama sahabat terbaik yang berada di atas).”
  2. Roh para syuhada. Roh mereka berada di tembolok burung-burung hijau di surga. Burung ini memiliki sarang yang menggantung di bawah ‘Arsy, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Muslim
  3. Roh orang mukmin yang shaleh. Roh mereka berada di tembolok burung (bukan burung berwarna hijau) yang bergelantungan di pohon-pohon surga, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ahmad yang dinilai sahih oleh Al-Albani.
  4. Roh orang kafirRoh mereka disiksa di alam kubur, dengan siksaan yang pedih. Dia dipukul dengan gadha oleh sosok makhluk yang buta lagi tuli. Andaikan gadha itu dipukulkan ke gunung, niscaya gunung tersebut akan menjadi tanah. Ini, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat An-Nasa’i.
  5. Roh ahli maksiat (orang yang gemar bermaksiat). Roh mereka berada di tempat mereka mendapat siksaan. 
  • Roh pezina berada di suatu lubang seperti tanur; bagian atasnya sempit, dan bagian bawahnya longgar. Dari bawah tanur ini dinyalakan api, kemudian mereka berlomba-lomba berebut naik ke atas.
  • Roh orang yang makan hasil riba berada di sungai darah; dia berenang, berusaha menepi. Ketika hampir sampai ke tepi, dia dilempari batu, kemudian dia berbalik lagi ke tengah.
  • Roh tukang bohong akan digantung, kemudian mulutnya dirobek sampai ke tengkuk. Semua ini disebutkan dalam hadis sahih yang diriwayatkan Bukhari.  Allahu a’lam.
Dan roh itu walaupun ia berada di surga, tetapi ia juga di langit, dan dapat berhubungan dengan lingkungan kubur serta badannya yang tertanam di sana, karena gerakan dan perpindahannya, naik dan turunnya amat cepat. Ia bermacam-macam, ada yang lepas bebas dan ada yang terpenjara, ada yang tinggi dan ada yang rendah. Setelah terpisah dari badannya ia akan juga mengalami sehat dan sakit, kebahagiaan dan kesengsaraan, bahkan ada dalam tingkat yang lebih besar lagi  dari sewaktu ia bersama badannya itu. maka ada yang akan mengalami penjara, adzab dan siksa, sakit dan duka, sebaliknya ada pula yang menemui suasana bahagian aman sentosa dan alam yang bebas dan merdeka.


3. Empat Macam Alam

Maka jiwa itu mempunyai empat alam, yang masing-masingnya lebih besar dari yang sebelumnya.
  1. Alam pertama: di perut bunda, dan ini merupakan alam yang sempit dan terbatas, alam sesak yang diliputi kegelapan yang tiga.
  2. Alam kedua: ialah alam tempat ia bertumbuh dan yang amat dicintainya, dimana ia mengusahakan kebaikan atau kejahatan, sebab-sebab kebahagiaan atau kesengsaraan.
  3. Alam ketiga: Alam barzakh, lebih luas dan lebih besar dari alam dunia ini. Bahkan perbandinagnnya dengan dunia, tak ubahnya bagai dunia terhadap alam pertama ata di perut bunda.
  4. Alam ke empat: Alam yang kekal, yaitu surga atau neraka. Yang merupakan alam penghabisan karena tak ada lagi alam setelah itu. 
Maka Allah memindahkan jiwa pada alam-alam ini tahap demi tahap, hingga mencapai alam yang layak baginya dan tidak cocok jika detempatkan-Nya pada lainnya, yakni alam yang sengaja dicipta untuknya, dan ia dipersiapkan untuk mencapai dan mendapatkannya.
Kemudian pada setiap alam yang empat ini, roh itu mempunyai norma dan keadaan tertentu yang tidak serupa dengan norma dan keadaan yang dijumpai pada alam lainnya. Maka Maha berkahlah Allah Pencipta arwah dan yang mengembangkannya, yang menghidupkan dan mematikannya, yang membahagiakan dan menyengsarakannya. Yang menjadikannya berlebih-berkurang dalam tingkat kebahagiaan dan kesengsaraan, sebagaimana dijadikan-Nya berlebih-kurang pula dalam derajat ilmu dan amal, tenaga serta moral
Wallahu a'lam.
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                                “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sebarkan !!! insyaallah Bermanfaat.
Sumber: 
Fikih SUnnah 4, hal. 237 - 241, Sayyid Sabiq, Penerbit: Al-Ma'arif - Bandung.
http://ppssnh.malang.pesantren.web.id/cgi-bin/content.cgi/artikel/eksistensi_ruh.single?seemore=y
http://www.konsultasisyariah.com/tempat-roh-setelah-kematian/

Cara Membimbing Orang Yang Sedang Sakaratul Maut

      Cara Membimbing Orang Yang Sedang Sakaratul Maut

 بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Definisi Sakaratul Maut : Sakaratul maut merupakan kondisi orang yang sedang menghadapi kematian, yang memiliki berbagai hal dan harapan tertentu untuk meninggal. Dalam istilah sehari-hari sering disebut dengan sekarat, menjelang ajal, atau najal (bahasa Jaw-pen.)

Diutamakan bagi orang-orang yang shaleh untuk mendampingi orang-orang yang akan meninggal dunia, guna mengingarkan kepada Allah. Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Ash-Habus Sunan dari Ummu Salamah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Jika kamu menjenguk orang yang sakit atau melawat yang meninggal, hendklah kamu mengucapkan kata-kata yang baik, karena para Malaikat akan turut mengaminkan apa-apa yang kamu ucapkan itu......"


1. Sakitnya Sakaratul Maut

    Sangat sakit. Kita tidak bisa membayangkan, betapa dahsyatnya pertarungan iman seorang mukmin melawan syetan. Padahal kondisi orang yang sedang sakaratul maut adalah kondisi yang menyakitkan dan melelahkan. Rasa sakitnya melebihi sayatan pisau dan pedang, karena ruh dicabut dari segenap penjuru anggota tubuh.
    Dianjurkan berdo'a. Fase sakaratul maut seringkali di sebutkan oleh Rasulullah sebagai fase yang sangat berat dan menyakitkan sehingga kita diajarkan do’a untuk diringankan dalam fase sakaratul maut.
    Pemanasan sebelum mati. Sakratul maut juga dapat diakatakan sebagai warming up (pemanasan) kematian. Karena kematian itu sulit, berat dan amat sakit maka diperlukan pemanasan. Di samping itu, sebagaimana kehidupan pertama manusia memerlukan proses dan tahapan, Kematian Kedua pun memerlukan proses dan tahapan agar bisa memasuki penginapan ke tiga yang bernama Barzakh, sebuah penginapan yang jauh lebih besar dan sangat berbeda situasi, kondisi dan lingkungannya dengan dua penginapan sebelumnya, yakni perut atau rahim ibu kita dan bumi untuk kehidupan dunia.
    Perumpamaan sakitnya. “Sakaratul maut itu sakitnya sama dengan tusukan tiga ratus pedang” (HR Tirmidzi).
    “Kematian yang paling ringan ibarat sebatang pohon penuh duri yang menancap di selembar kain sutera. Apakah batang pohon duri itu dapat diambil tanpa membawa serta bagian kain sutera yang tersobek ?” (HR Bukhari).
    “Sakaratul maut ibarat sebatang pohon berduri yang dimasukkan kedalam perut seseorang. Lalu, seorang lelaki menariknya dengan sekuat-kuatnya sehingga ranting itupun membawa semua bagian tubuh yang menyangkut padanya dan meninggalkan yang tersisa”. (Ka’b al-Ahbar, sahabat Rasulullah saw)
    “Demi Allah, seandainya jenazah yang sedang kalian tangisi bisa berbicara sekejab, lalu menceritakan (pengalaman sakaratul mautnya) pada kalian, niscaya kalian akan melupakan jenazah tersebut, dan mulai menangisi diri kalian sendiri”. (Imam Ghozali mengutip atsar Al-Hasan).
    “Rasa sakit yang dirasakan selama sakaratul maut menghujam jiwa dan menyebar ke seluruh anggota tubuh sehingga bagian orang yang sedang sekarat merasakan dirinya ditarik-tarik dan dicerabut dari setiap urat nadi, urat syaraf, persendian, dari setiap akar rambut dan kulit kepala hingga kaki”. ( Imam Ghozali).
    Berbagi Pengalaman.‘Amr bin al-‘Ash berkata kepada anaknya saat sakaratul maut, “Wahai annakku! Demi Allah, seolah-olah ranting berduri dicabut dari kakiku sampai ke kepala.”
    Urutan dimatikannya organ tubuh. Imam Ghazali berkata, “Sakaratul maut lebih dahsyat daripada pukulan pedang, lebih tajam dari mata gunting dan gergaji. Kalau satu urat saja ditarik dari tubuh manusia, niscaya ia akan menjerit kesakitan. Lalu bagaimana kalau yang ditarik dari tubuh itu ruhnya, yang tidak ditarik dari satu urat saja, tapi dari semuanya. Kemudian setiap anggota tubuhnya akan mati secara bertahap. Pertama kakinya terasa dingin, lalu kedua betisnya, kemudian kedua pahanya. Setiap anggota tubuh merasakan sekarat dan kepedihan sampai kerongkongannya. Pada saat itu terputuslah pandanganya dari dunia dan keluarganya, tertutup pintu taubatnya, dan penyesalan pun meliputi pikiranya.” (Ihya’ Ulumiddin: 4/419).


2. Hadits Tentang Do'a Saat Sakaratul Maut


    Detik akhir ajal Rasulullah saw. Imam Bukhari meriwayatkan dari 'Aisyah r.a., ia bercerita (menjelang ajal menjemput Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ رَكْوَةٌ أَوْ عُلْبَةٌ فِيهَا مَاءٌ فَجَعَلَ يُدْخِلُ يَدَيْهِ فِي الْمَاءِ فَيَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ وَيَقُولُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ إِنَّ لِلْمَوْتِ سَكَرَاتٍ ثُمَّ نَصَبَ يَدَهُ فَجَعَلَ يَقُولُ فِي أخرجه البخاري ك الرقاق باب سكرات الموت و في المغازي باب مرض النبي ووفاته. الرَّفِيقِ الْأَعْلَى حَتَّى قُبِضَ وَمَالَتْ  "Bahwa di hadapan Rasulullah ada satu bejana kecil dari kulit yang berisi air. Beliau memasukkan tangan ke dalamnya dan membasuh muka dengannya seraya berkata: "Laa Ilaaha Illa Allah. Sesungguhnya kematian memiliki sakaratul maut". Dan beliau menegakkan tangannya dan berkata: "Menuju Rafiqil A'la". Sampai akhirnya nyawa beliau tercabut dan tangannya melemas."
    D'oa Rasulullah di saat terakhir. Rasulullah saw. di akhir hayatnya pernah memohon pertolongan kepada Allah untuk menghadapi godaan syetan saat sakaratul maut serta kepedihan proses keluarnya ruh. Do’a beliau, “Ya Allah, tolonglah saya untuk mengahadapi sakaratul maut.” (HR. Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majah). Itulah do’a Rasulullah untuk menghadapi sakaratul maut.
    Godaan syaitan. Syetan tidak akan menyia-nyiakan waktu itu untuk menggoda dan menyesatkan anak Adam. Sampai menjelang akhir hayatnya, syetan akan hadir pada waktu sakaratul maut. Ia berusaha mendoktrin dan mengelincirkan manusia dari jalan yang benar. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya syetan akan mendatangi kalian saat menjelang kematiannya. Ia menyeru: ‘Matilah sebagai seorang Yahudi, matilah sebagai seorang Nashrani.” (HR. Nasa’i).


3. Hal-Hal Yang Disunatkan Tatkala Dekatnya Ajal Seseorang

    Talqin. Yakni mengajarnya membaca " La ilaha illallah." Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud dan Turmudzi dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Ajarkanlah orang-orangmu yang akan meninggal membaca La ilaha illallah!" Dan diriwaytkan pula oelh Abu Daud dari Mu'adz bin Jabal r.a. yang dinyatakan sah oleh Hakim, bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Siapa-siapa yang ucapan terakhirnya berbunyi La ilaha illallah, pastilah ia masuk surga!". Dan talqin itu dilakukan hanyalah bila seseorang itu telah tak sanggup lagi mengucapkan kalimat syahadat. Jika ia masih dapat mengucapkannya, maka tak ada artinya untuk mengajarinya. Juga talqin hanyalah terhadap orang yang masih sadarkan diri dan dapat berbicara. Orang yang hilang ingatan tak mungkin dapat ditalqinkan, sedang orang yang tak dapat berkata-kata, hendaklah ia mengulang-ulang syahadat dalam hatinya.
    Menghadapkannya ke arah kiblat, dalam keadaan berbaring pada sisi badan yang kanan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abu Qatadah, juga oleh Hakim yang menyatakan sahnya. "Bahwa tatkala Nabi saw. tiba di Madinah, ia menanyakan Barra'bin Ma'rar, Ujar mereka: 'Ia sudah wafat dan mewasiatkan sepertiga hartanya buat Anda, juga agar ia dihadapkan ke arah kiblat sewaktu hendak meninggal.' Maka sabda Nabi saw.: "Tepat menurut ajaran Agama Islam! Mengenai hartanya yang sepertiga itu telah saya kembalikan kepada anaknya.' ....... Dan Ahmad meriwayatkan bahwa sewaktu hendak meninggal, Fathimah putri Nabi saw. menghadap ke arah kiblat, kemudian memiringkan dirinya ke sebelah kanan. Menghadap kiblat ini ialah menuruti cara seeperti dititahkan Nabi saw. waktu tidur, begitu pun letaknya mayat dalam kubur.
    Membacakan Surah Yasin. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, juga oleh Hakim dan Ibnu Hibban yang menyatakannya sah dari ma'qil bin Yasar: "Yasin adalah jantung Al-Qur'an, dan tidak seorang pun yang membacanya dengan mengharapkan keridhaan Allah dan pahala akhirat, kecuali ia kan diampuni-Nya. Dan bacakanlah ia kepada manusia, yakni orang yag hendak meninggal diantaramu!" Menurut Ibnu Hibban: "Mauta maksudnya ialah orang yang telah dekat ajalnya, jadi maksudnya bukan dibacakan kepada mayat (orang yang telah meninggal dunia),"
    Menutupkan kedua matanya bila telah meninggal. berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang lalu, artinya: "Bahwa Nabi saw. datang melawat Abu Salamah. Didapatinya matanya terbuka, maka ditutupkannya, lalu katanya: 'Jika nyawa seseorang dicabut, akan diikuti oleh pandangan matanya'."
    Menyelimutinya agar tidak tidak terbuka dan supaya rupanya yang berubah tertutup dari pandangan. Diterima dari 'Aisyah r.a.: "Bahwa Nabi saw. ketika beliau wafat, jasadnya ditutupi dengan selimut Yaman." Dan dibolehkan mencium mayat menurut ijma'. Rasulullah saw. telah mencium mayat Usman bin Mazh'un, sedang Abu Bakar r.a. menelungkup dan meratapi tubuh Nabi saw. sewaktu ia wafat, lalu menciumnya diantara kedua matanya, serta katanya: "Wahai Nabiku, wahai junjunganku yang kucinta...!
    Segera menyelenggarakan pemakamannya, bila telah diyakini kematiannya. Maka hendaklah walinya segera memandikan, menyalatkan dan menguburkannyaa sebelum timbul perubahan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hushein bin Wahwah tanpa penjelasan lebih lanjut, Nabi saw. pergi menjenguk ketika Thalhal bin Barra' jatuh sakit, maka katanya: "Tak sempat lagi saya melihat Thalhah kecuali setelah ia menjadi mayat! Dari itu hendaklah kamu cepat memberitahukan padaku, dan mengenai jenazah, hendaklah segera pemakamannya, karena tidak layak bila jenazah Muslim  itu ditahan lama-lam diantara keluarganya!" Dan tidak seorang pun yang dinantikan kehadirannya kecuali wali. Mengenai wali ini, memang boleh ditunggu selama mayat tidak dikhawatirkan akan berubah.
    Membayar utangnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. oleh Ahmad dan Ibnu Majah, juga oleh Turmudzi yang menyatakan sebagai hadits hasan, bahwa Nabi saw. bersabda: "Nyawa seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai dibayar lebih dulu."

    Maksudnya urusannya terhalang, tak dapat diputuskan berbahagia atau celaka atau terhalang buat masuk surga. Ini buat mayat yang berhutang dan ada meninggalkan harta untuk membayarnya.
    Adapun orang yang tidak mempunyai harta dan meninggal dengan rencana hendak membayarnya, maka ada keterangan bahwa Allah akan membayarkannya, demikian pula orang yang memilki harta dan hendak membayarnya, tetapi tidak dibayarkan oleh ahli warisnya. Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Barang siapa mengambil harta orang dan bermaksud hendak membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Dan barang siapa yang mengambilnya dengan maksud hendak menggelapkannya, (berniat tidak membayar-pen.), maka Allah akan menghabiskannya."
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                               “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
Sumber: 
Fikih Sunnah 4. Sayyid Saabiq, telah diedit untuk keselarasan.

Hukum Berta'ziyah dan Kata-Kata Yang Diucapkan Menurut Sunnah

                                  Hukum Berta'ziyah dan Kata-Kata Yang Diucapkan Menurut Sunnah
                                                                بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Ta'ziyah atau melayat orang meniggal dunia, secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata benda turunan) dari kata kerja ‘aza. Maknanya sama dengan al-aza’u,  'iza, artinya sabar. Maka ta'ziyah berarti menyabarkan dan menghibur orang atau keluarga yang ditimpa musibah dengan menyebutkan hal-hal yang dapat menghapus duka dan meringankan penderitaannya. Sudah umum di dalam masyarakat kita, manakala ada keluarga yang kematiann salah satu anggotanya, maka kata-kata ucapan dukanya, pada umumnya berkisar seperti : "Turut berduka-cita." , " Ikut berbela sungkawa" lalu ditambahi dengan kalimat: "Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran." dan sejenisnya. Memang kalimat-kalimat seperti itu boleh-boleh saja selama substansinya untuk menghibur dan menyabarkan keluarga yang berduka, tetapi Islam sebagai agama yang "sempurna" juga mengajarkan kalimat-kalimat ucapan yang dicontohkan oleh Rasulullah saw., yang tentunya lebih afdhal dan lebih membawa manfaat secara syar'i.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiXCXYtcLeGu_p453CIBy9NhEkBEcYYhPdsx-13SKyo_b588UKI9uv78TVrgOcxrfcpskNFluNbwyRns8to5RMVjpclMqFhtco2Hcl2nw_hOzhjoGDT5XzF7hUx-HzRGSpXlCDkx1b0Qhv/s1600/melayat+orang+meninggal.jpg
1. Hukum Berta'ziyah / Melayat
Ta'ziyah itu hukumnya sunnah walau terhadap dzimmi (Non-muslim yang tidak memerangi kita-pen.)  sekalipun.

    Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi dari 'Amar bin Hazam dengan sanad yang hasan, bahwa Nabi saw. bersabda: "Tidak seorang Mukmin pun yang datang berta'ziyah kepada saudaranya yang ditimpa musibah, kecuali akan diberi pakaian kebedaran oleh Allah pada hari kiamat."
 
 Sabda Rasulullah saw. مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ "Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut." [HR Tirmidzi 2/268. Kata beliau: “Hadits ini gharib. Sepanjang yang saya ketahui, hadits ini tidak marfu’ kecuali dari jalur ‘Adi bin ‘Ashim”; Ibnu Majah, 1/511].

    Dalil lainnya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin al Ash menceritakan, bahwa pada suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada Fathimah Radhiyallahu 'anha : “Wahai, Fathimah! Apa yang membuatmu keluar rumah?” Fathimah menjawab,”Aku berta’ziyah kepada keluarga yang ditinggal mati ini.” [HR Abu Dawud, 3/192].


2. Jangka Waktu Ta'ziyah

Ta'ziyah ini disunatkan hanya satu kali. Dan seyogyanya dilakukan terhadap seluruh kerabat mayat, besar maupun kecil, laki-laki dan wanita, baik sebelum dikuburkan maupun sesudahnya, sampai tiga hari setelah wafatnya. Kecuali bila yang akan berkunjung atau yang hendak dikunjungi itu sedang bepergian, maka tidak apa melakukannya setelah lewatnya waktu tersebut. Ta’ziyah disyari’atkan dalam jangka waktu tiga hari setelah mayitnya dikebumikan. Jumlah tiga hari ini bukan pembatasan yang final, tetapi perkiraan saja (kurang lebihnya saja). Dan jumhur ulama menghukumi makruh, apabila ta’ziyah dilakukan lebih dari tiga hari . Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw,
 لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. [HR Bukhari, 2/78; Muslim, 4/202].
Alasan lainnya, setelah tiga hari, biasanya orang yang ditinggal mati, bisa kembali tenang. Maka, tidak perlu lagi untuk dibangkitkan kesedihannya dengan dilayat. Kendatipun begitu, jumhur ulama membuat pengecualian. Yaitu apabila orang yang hendak melayatnya, atau orang yang hendah dilayatnya (keluarga yang ditinggal mati) tidak ada dalam jangka waktu tiga hari tersebut.

3. Kata-Kata Yang Diucapkan Saat Ta'ziyah

Ta'ziyah boleh diucapkan dengan kata-kata manapun yang dapat meringankan musibah dan menghibur serta menyabarkan hati. Akan tetapi jika seseorang menggunakan kata-kata yang biasa dipakai oleh Nabi saw. tentu itu lebih utama. Diriwayatkan dari Bukhari dari Usamah bin Zaid r.a., katanya: "Saya kirim putri Nabi saw. untuk menemuinya dan menyampaikan bahwa putera saya telah meninggal dunia serta mengharapnya agar datang. Maka Nabi pun mengirim orang buat menyampaikan salam serta mengucapkan:
'أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ (Anna lillaahi maa akhadza, wa lahuu maa a'thaa, wa kullu syai'in 'indahuu biajalin musammaa faltashbir) Milik Allah apa yang diambil-Nya dan milik-Nya pula apa yang diberikan-Nya, dan segala sesuatu pada-Nya mempunyai jangka waktu tertentu. Dari itu hendaklah engkau bersabar dan menabahkan hati!'.
Berkata beberapa orang ulama: "Jika seorang Muslim berta'ziyah kepada Muslim lainnya, hendaklah ia mengucapkan: 'َعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاكَ وَرَحِمَ مَيِّتَكَ ('Adzamallahu ajraka wa ahsana 'azaaka wa rahima mayyataka) Semoga Allah memberimu pahala yang besar dan menghibur hatimu sebaik-baiknya, serta memberi rahmat bagi keluargamu yang meninggal.'" Adapun jawaban ta'ziyah itu ialah mengucapkan "amin" dari pihak yang dikunjunginya serta mengiringinya dengan "Semoga Allah memberimu pahala!" Menurut Ahmad, jika ia mau, ia dapat menyalami orang yang berta'ziyah, jika tidak, juga tidak apa. Dan seandainya seseorang melihat orang yang ditimpa musibah itu merobek pakaiannya, hendaklah diteruskannya kunjungannya dan tidak menghentikan kewajiban karena adanya kebathilan. Bahkan kalau dicegahnya, maka itu baik sekali.


4. Hukum Menjenguk Dan Melayat Orang kafir

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berta'ziyah kepada orang kafir. Imam al-Syafi'i dan Abu Hanifah –dalam satu riwayat darinya- berpendapat, seorang muslim boleh berta'ziyah kepada orang kafir, begitu juga sebaliknya. Dan kafir di sini adalah bukan kafir harbi. (Lihat: Al-Majmu': 5/275 dan Hasyiyah Ibnu Abidin: 3/140)

Ibnu Qudamah menukil pendapat imam Ahmad, beliau tawakkuf tentang ta'ziyah kepada kafir zimmi. Hal ini disimpulkan dari hukum menjenguknya yang di dalamnya terdapat dua riwayat:
Pertama, tidak menjenguk mereka saat sakit, begitu juga tidak boleh berta'ziyah kepada mereka, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "janganlah kalian awali mengucapkan salam kepada mereka." Kesimpulan ini termasuk bagian dari maknanya.
Kedua, kita menjenguk mereka berdasarkan hadits yang dikeluarkan al-Bukhari, dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Ada seorang anak Yahudi yang suka membantu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sakit. Lalu beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjenguknya. beliau duduk di sebelah kepalanya dan berkata kepadanya: "Masuk Islamlah engkau!" kemudian ia melihat ke bapaknya yang ada di sebelahnya, lalu sang bapak berkata kepadanya: "Patuhilah Abu Qasim -Shallallahu 'Alaihi Wasallam-." Maka ia masuk Islam. Lalu Rasulullah keluar dan berdoa, "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan dia dari neraka.", atas dasar ini maka kita boleh berta'ziyah kepadanya. (Lihat: al-Mughni: 3/486).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Seorang muslim boleh bertakziyah kepada kafir zimmi karena (kematian) kerabatnya yang zimmi. Lalu ia berkata,
أخلف الله عليك ولا نقص عددك
"Semoga Allah memberi ganti untukmu dan tidak mengurangi jumlahmu (yaitu supaya tetap banyak jizyahnya)." (Lihat: Raudhah Thalibin: 2/145, Al-Majmu’: 5/275, dan Al-Mughni: 2/487).
Dari sini pendapat yang lebih benar adalah bolehnya berta'ziyah kepada orang kafir Dzimmi saat mendapatkan kematian, menjenguk mereka saat sakit, dan membantu mereka saat  musibah. Dalilnya, hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu di atas.
Namun perlu diperhatikan beberapa hal:
1. Niatkan berda'wah. Apabila melakukan hal itu hendaknya Anda meniatkannya untuk mendahwahi mereka, melunakkan hati mereka kepada Islam, dan mendakwahi mereka dengan cara yang tepat sesuai dengan situasi dan kondisi.
2.Tidak boleh mendoakan si mayit dengan ampunan, rahmat, atau surga. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
"Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahanam." (QS. Al-Taubah: 113).
3. Ucapan yang dibolehkan. Ia boleh mendoakan mereka sesuai tuntutan kondisi seperti tabah, menyuruh sabar, membantu mereka, dan mengingatkan mereka bahwa semua ini adalah sunnatullah pada makhluk-Nya.
4. Tidak boleh ikut dalam acara ceremonial (upacara) keagamaan mereka atau duduk menyaksikannya. Karena di dalamnya didengungkan kalimat-kalimat kufur. Haram bagi muslim menyaksikan ritual-ritual semacam itu.
Fatwa Para Ulama Perihal Ta'ziyah ke Kafir Dzimmi

    Syaikh Al-Albani. Syaikh Al-Albani rahimahullah, pernah ditanya tentang bertakziyah kepada kafir zimmi. Beliau menjawab, "Ya, boleh." (Lihat: al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah: 4/185) hanya saja beliau memberikan taqyid, kafir tersebut bukan kafir harbi yang menjadi memusuhi kaum muslimin. Beliau berkata, -sesudah menyebutkan atsar 'Uqbah bin 'Amir al-Juhani Radhiyallahu 'Anhu, "Beliau berpapasan dengan seseorang yang tampangnya seperti muslim. Lalu ia mengucapkan salam kepadanya. Beliau pun membalasnya, "Wa'alaikas Salam Warahmatullah Wabarakatuhu." Lalu ada seorang pemuda yang berkata kepadanya, "Ia seorang Nasrani!" Kemudian beliau berdiri, menyusulnya sampai menemukannya. Lalu berkata kepadanya, "Sesungguhnya rahmat Allah dan keberkahan-Nya hanya untuk kaum mukminin, tetapi semoga Allah memanjangkan umurmu dan membanyakkan harta dan anakmu." (Shahih al-Adab al-Mufrad: no. 1112). Syaikh Al-Albani berkata, "Dalam atsar ini terdapat petunjuk dari sahabat mulia tentang bolehnya mendoakan panjang umur, walaupun kepada orang kafir. Kepada sesama muslim tentu lebih layak. Tetapi harus diperhatikan, kafir tersebut bukan memusuhi kaum muslimin. Dan berdasarkan atsar ini, dibolehkan bertakziyah kepada orang seperti dia." (Ibid).
    Syaikh Utsaimin. Syaikh Utsaimin berkata tentang ta'ziyah kepada orang kafir yang ditinggal kerabatnya atau tetangganya: "Berta'ziyah kepada orang kafir apabila ditinggal mati orang yang disayanginya dari kerabat atau kawan dekatnya, dalam hal ini, terjadi khilaf di kalangan ulama. Di antara mereka berpendapat, "Berta'ziyah kepada mereka haram. Sebagian lain berpendapat, "Itu boleh." Sebagian yang lain merincinya, "Jika di sana ada mashlahat seperti harapan keislaman mereka, terhindar dari gangguan mereka yang tidak bisa didapat kecuali dengan berta'ziyah kepada mereka; maka itu boleh, jika tidak maka haram. Dan pendapat yang rajih, jika dari ta'ziyahnya dipahami sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan, maka haram. Jika tidak maka dipertimbangkan kemashlahatannya." (Fatawa fi Ahkam al-Janaiz, no. 317).
    Fatwa Lajnah Daimah. Sedangkan fatwa Lajnah Daimah tentang hukum berta'ziyah kepada orang kafir yang masih kerabat adalah sebagai berikut: "Jika tujuannya supaya mereka simpati masuk Islam, maka itu dibolehkan. Ini termasuk bagian dari maqashid syar'iyyah (tujuan yang ingin direalisasikan syariat). Hukum sama apabila itu untuk menghindarkan dirinya atau kaum muslimin dari gangguan mereka. Karena kemashlahatan Islam yang bersifat umum bisa menghapuskan madharat-madharat yang bersifat sekunder." (Fatawa al-Lajnah al-Daimah Lilbuhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta': 9/132). Wallahu Ta'ala A'lam.



5. Hikmah Ta'ziyah
Disamping pahala, juga terdapat kemaslahatan bagi kedua belah pihak . Antara lain :

    Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang dilayat.
    Memotivasinya untuk terus bersabar menghadapi musibah, dan berharap pahala dari Allah Ta’ala.
    Memotivasinya untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah Ta’ala, dan menyerahkannya kepada Allah.
    Mendo’akannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
    Melarangnya dari berbuat niyahah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
    Mendo’akan mayit dengan kebaikan.
    Adanya pahala bagi orang yang berta’ziyah.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ               
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.

Sumber :
Fikih Sunnah 4, Sayyid Saabiq
http://m.voa-islam.com/news/konsultasi-agama/2012/05/08/19007/hukum-berta'ziyah-kepada-tetangga-yang-kafir
almanhaj.or.id . telah diedit untuk keselarasan.

Cara Memandikan Jenazah Dan Macam-Macam Syuhada

                                    Cara Memandikan Jenazah Dan Macam-Macam Syuhada
                                                     بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Nabi Muhammad SAW selalu memberikan tuntunan kepada umatnya dalam setiap tindakan. Tuntunan tersebut berupa contoh perkataan dan sikap atau perilaku yang terpuji, salah satunya ialah tata cara dalam memandikan jenazah. Adapun rangkaian tata cara dan ketentuan memandikan jenazah dalam islam yang sesuai dengan sunah Rasul meliputi : persiapan, cara memandikan jenazah, dan mengeringkan setelah memandikan. Wajib hukumnya menyelenggarakan jenazah, hingga harus dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dimakamkan. Uraiannya adalah sebagai berikut:
                                                    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4FORPXi2EXyyKu47PyXwhQ5_NU8_ytKhFfYvOPZJ6FEWvy4YEKIH8__sWsUvrRkoCJVxcR2bzwBAHJLl-jO9tRP8KxCPctta6Q8tXiM0G5BaEGWqlcBFyM1vmO6uqv4cu1L7o4h9qW9Oo/s1600/cara+dan+urutan+memandikan+jenazah.jpg
Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa memandikan mayat Muslim, hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya bila telah dilakukan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.


1. Beberapa Ketentuan Dalam Memandikan Mayat

    a. Mati normal. Wajib memandikan mayat Muslim yang tidak tewas dalam peperangan di tangan orang-orang kafir.
    b. Mati syahid. Orang yang mati syahid yang tewas dalam peperangan di tangan orang-orang kafir, tidaklah dimandikan, walau ia dalam keadaan junub sekalipun. Ia dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikitpun. Diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu mandikan mereka, karena setiap luka atau setiap tetes darah akan semerbak dengan bau yang wangi pada hari kiamat.”
   c. Orang kafir. Tidak wajib bagi orang Islam memandikan orang kafir. Tetapi sebagian ulama membolehkannya. menurut golongan Maliki dan Hambali, tidak perlu bagi seorang Muslim memandikan keluarganya yang kafir, begitu pun mengafani dan memakamkannya. Kecuali kalau dikhawatirkan hilang atau rusak, maka wajib dimakamkan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, nasa’i dan Baihaqi, bahwa Ali r.a. menguburkan ayahnya (Abu Thalib yang masih kafir), tetapi mengenai memandikan, tidak ada diterima sunnah yang dapat diikuti.
   d. Syuhada non jihad. Para korban yang meninggal bukan karena terbunuh dalam peperangan di tangan orang-orang kafir, mereka disebut juga oleh agama sebagai syuhada. Golongan ini dimandikan dan dishalatkan, Rasulullah saw. telah memandikan orang yang meninggal dari golongan ini semasa hidupnya.

2. Macam – Macam Syuhada

    Diterima dari Jabir bin ‘Atik bahwa Nabi saw. bersabda: "Ada tujuh macam syuhada lagi selain dari syahid dalam peperangan sabil: Orang yang mati karena penyakit sampar adalah syahid, orang yang terbenam adalah syahid, orang yang kena kanker pada lambungnya adalah syahid, orang yang sakit kolera adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid, orang yang ditimpa runtuhan adalah syahid, dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.”(Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i dengan sanad yang sah).

    Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. menanyakan kepada para sahabat: “Siapa sajakah yang kamu katakan matinya sebagai mati syahid?” Ujar mereka: “Ya Rasulullah, siapa yang mati dalam perang sabil, maka ia adalah syahid.” Sabda Nabi saw. pula: “Kalau begitu, hanya sedikit sekali syuhada dari golongan ummatku!”  “Kalau demikian siapa-siapa lagi, wahari Rasulullah ?” tanya mereka pula. Ujar Nabi saw.: “Siapa yang terbunuh dalam perang sabil, maka ia syahid,dan siapa yang mati dalam melaksanakan kewajiban yang ditugaskan Allah, ia adalah syahid, siapa yang tewas karena penyakit sampar, ia adalah syahid, siapa yang mati dengan mengidap sakit diperutnya, ia adalah syahid, serta orang yang mati terbenam adalah syahid.” (Riwayat Muslim).

    Diterima dari Sa’id, bahwa Nabi saw. bersabda: “Siapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia adalah syahid, siapa yang dibunuh karena darahnya, ia adalah syahid, siapa yang dibunuh karena agamanya, ia adalah syahid, dan siapa yang dibunuh demi membela keluarganya, ia adalah syahid,.” (Riwayat Ahmad dan juga Turmudzi yang menyatakan sahnya).


3. Cara Memandikan Mayat

   a. Menyiramkan air. Yang wajib dalam memandikan mayat itu ialah menyampaikan air satu kali ke seluruh tubuhnya, walaupun ia sedang junub atau haid sekalipun. Lebih utama meletakkan mayat di tempat yang ketinggian, ditanggalkan pakaiannya dan ditaruh diatasnya sesuatu yang dapat menutupi auratnya. Ini jika mayat bukan mayat seorang anak kecil.

    b.Menutupi rahasia si mayit. Hendaklah yang memandikan itu orang yang jujur, saleh dan dapat dipercaya, agar ia hanya menyiarkan dari penglamannya nanti mana-mana yang baik dan menutupi mana-mana yang jelek.

   c. tatacara dan tertibnya. Ia wajib berniat, setelah itu hendaklah dimulainya dengan memijat perut mayat dengan lunak, untuk mengeluarkan isinya kalau ada, serta hendaklah dibersihkannya najis yang terdapat di badannya. Dan ketika hendak membersihkan auratnya, hendaklah dilapisinya tangan dengan kain, karena menyentuh aurat itu hukumnya haram. Kemudian hendaklah diwudhukkannya mayat itu seperti wudhuk shalat, berdasarkan sabda Rasulullah saw. “Mulailah dengan bagian yang kanan dan anggota-anggota wudhu’” Setelah itu hendaklah dimandikan tiga kali dengan air dan sabun atau dengan air bidara, dengan memulainya pada bagian kanan. Dan seandainya tiga kali itu tidak cukup, misalnya belum bersih dan sebagainya, maka hendaklah dilebihinya menjadi lima atau tujuh kali. Dalam hadits Shahih Nabi saw. bersabda kepada para wanita: “Mandikanlah jenazah-jenazah itu secara ganjil, tiga, lima atau tujuh kali! Atau boleh juga lebih jika kamu pandang perlu!”

   d. Jenasah wanita. Jika mayat itu wanita, sunat menguraikan rambutnya, lalu dicuci dan dijalin kembali dengan dilepaskan dibelakangnya. Jika telah selesai memandikan mayat, hendklah tubuhnya dikeringkan dengan kain atau handuk yang bersih agar kain kafannya tidak basah, lalu ditaruh di atasnya minyak wangi. Sabda Rasulullah saw. “Jika kamu mengasapi mayat dengan wangi-wangian, maka hendaklah dengan jumlah yang ganjil!” (Diriwayatkan oleh Baihaqi, juga oleh Hakim dan Ibnu Hibban yang mengatakan sahnya).

    e. Dimakruhkan. Jumhur ulama menganggap makruh memotong kuku, begitupun mencabut rambut kumis, atau kemaluan mayat, walau sehelai dua.

Hadits yang dijadikan dasar ijtihad para ulama tentang tata cara memandikan jenazah, ialah hadits yang diriwayatkan oleh Jama’ah dari Ummu ‘Arhiyyah, katanya: “Rasulullah saw. masuk menemui kami ketika meninggalnya putrinya, maka sabdanya: “Mandikanlah ia tiga atau lama kali, atau jika kalau kalian anggap perlu, lebih banyak lagi, dengan air dan bidara, dan terakhir campurkanlah dengan kapur barus – atau sedikit dari kapur barus – jika telah selesai, beritahukan kepada saya!” Setelah selesai, kami sampaikanlah kepada Nabi, maka diserahkannya kepada kami kain sarungnya, serta sabdanya: ‘Lilitkanlah ke badannya’!”
Hikmah mencampur air dengan kapur barus ialah karena baunya yang harum, justru pada saat hadirnya Malaikat. Juga ia mengandung khasiat yang baik untuk mengawetkan dan mengeraskan tubuh mayat hingga tidak cepat busuk. Dan seandainya kapur barus itu tidak ada, baru diganti dengan bahan-bahan lain yang mengandung semua atau sebagian dari khasiat-khasiatnya.

4. Tayammum Bagi Mayat Di Waktu Tak Ada Air

Jika tak ada air, maka hendaklah mayat ditayamumkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika kamu tidak memperoleh air, maka hendklah bertayammum!” Dan sabda Nabi saw.:”Dijadikan tanah bagiku sebagai masjid dan untuk pembersihan.”

    Khaawatir keutuhan jasad. Begitu juga ditayamumkan jika tubuh akan bertambah hancur dan terpisah-pisah seandainya dimandikan.

    Alasan muhrim. Juga wanita yang meninggal di tengah laki-laki asing, atau laki-laki yang meninggal di tengah wanita-wanita asing. Diriwayatkan oleh Mak-hul oleh Baihaqi, juga oleh Abu Daud dalam kumpulan hadits-hadits mursalnya bahwa Nabi saw. bersabda: “Jika seorang wanita meninggal di lingkungan laki-laki bila tak ada wanita lain, atau laki-laki di lingkungan wanita-wanita dimana tak ada laki-laki lain. maka hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan lalu dimakamkan. Kedua mereka itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan air.

    Dan hendaklah yang menayamumkan wanita itu muhrim yang terlarang kawin dengannya dengan tangannya. Jika tak ada muhrim, maka laki-laki asing dengan memakai secarik kain yang dibalutkan ke telapak tangannya. Ini ialah mazhab Abu Hanifah dan Ahmad, sedang menurut Malik dan Syafi’i, jika diantara laki-laki itu terdapat seorang muhrim yang haram kawin dengannya, hendaklah ia maemandikan mayat wanita itu, karena ia ini adalah seperti laki-laki bagi muhrim tersebut, dalam hal aurat dan khalwat.

                               ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ              
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.

Sumber:
Fikih Sunnah 4, Sayyid Saabiq, telah diedit untuk keselarasan.

Cara Dan Waktu Memakamkan Jenazah Menurut Sunnah

                                  Cara Dan Waktu Memakamkan Jenazah Menurut Sunnah
                                                                  بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم 
Islam menganjurkan umatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan umatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit, menghibur dan mendoakannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkannya.
                                   https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiL4HYWXb0j5lbUwH_ACJrr0qsRcPDEVQsbin4Sv566Oe7gzuqvAe09W5KZe6NeJgWzHEvK8PS3UlnjP0zQLr85lznppPj_5PyqGjfU21Mv9WqasIH4i6fvye0aG0ni6hDgjDF6Rt39Rs2q/s1600/mengubur+jenazah+malam+hari.jpg
Kaum Muslimin telah menyetujui secara ijma ' bahwa memakamkan dan menimbun jenazah itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Allah Ta'ala telah berfirman:
ألم نجعل ٱلأرض كفاتا ( 25)  أحيآء وأموٲتا ( 26
Bukankah Kami menciptakan bumi [tempat] berkumpul, (25) orang-orang hidup dan orang-orang mati? (26)

1. Waktu-Waktu memakamkan Jenazah

    Waktu malam hari . Jumhur ulama berpendapat bahwa menguburkan di waktu malam itu sama saja halnya dan tak ada ubahnya dengan di waktu siang. Rasulullah saw. telah menguburkan seorang laki-laki yang biasa berdzikir di waktu malam dengan secara keras. Begitupun Ali menguburkan Fathimah ra . di malam hari. Dan Abu Bakar , Utsman, 'Aisyah dan Ibnu Mas'ud juga dikuburkan pada malam hari. Tapi menguburkan di waktu malam itu diperbolehkan hanyalah bila tidak berakibat hilangnya suatu pun dari hak mayat dan menyalatkannya. Jika hak itu sampai ketinggalan, dan penyelesaiannya tidak sempurna, maka agama melarang dan tidak menyukai menguburkannya di waktu bahkan hari. Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dari Jabir ra .: " Janganlah kamu menguburkan mayatmu di malam hari, kecuali jika engkau dalam keadaan terpaksa. "

    Memakamkan waktu terbit, waktu istiwa 'dan terbenamnya matahari. Para ulama sependapat bahwa jika dikhawatirkan membusuknya mayat, maka bisa dikuburkan pada ketiga waktu ini tanpa dimakruhkan. Tapi jika tak ada kekhawatiran mayat itu akan berubah, maka menurut jumhur dapat menguburkannya pada waktu-waktu tersebut . Adapun jika disengaja, maka hukumnya menjadi makruh. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Ash-habus Sunan dari 'Uqbah , katanya: "Ada tiga saat yang pada waktu itu kami dilarang oleh Nabi saw. buat melakukan shalat atau menguburkan mayat, yaitu tepat waktu terbitnya matahari sampai ia naik, ketika tepat tengah hari sampai ia tergelincir dan ketika hampir terbenamnya matahari sampai ia terbenam. "


2. Sunnah-Sunnah Dalam Menguburkan Jenazah
    Memperdalam kubur. Tujuan menguburkan mayat adalah untuk menutupinya dalam sebuah lobang agar tidak menyebarkan bau dan untuk menjaganya dari binatang buas dan burung-burung. Maka jika tujuan ini telah terpenuhi, namun cara dan bentuknya, berarti lepaslah tugas dan bebas kewajiban. Hanya seyogianya kubur itu didalamkan sampai setinggi tegak , berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Nasa'i dari Hisyam bin 'Amr dan juga oleh Turmudzi yang menyatakan sahnya, katanya : "Kami mengadu kepada Rasulullah saw. di waktu perang Uhud: 'Ya Rasulullah, sulit bagi kami untuk menggali kuburan buat masing-masing mayat '. Maka Nabi saw. bersabda:' Buat galian, dalamkan, rapikan, dan tanamlah dua atau tiga orang dalam satu kuburan '! Tanya orang-orang itu:' Siapakah yang akan kami usahakan, ya Rasulullah '? Ujarnya:' Dahulukan lah yang lebih banyak hafal akan Al-Qur'an '. Dan bapakku termasuk salah seorang yang ditanamkan dalam sebuah kuburan yang memuat tiga jenazah. "

    Menghadapkan mayat ke arah kiblat, mendoakannya dan melepaskan tali-tali kain kafan : Menurut sunnah yang terjadi, harus mayat itu dibaringkan dalam kuburnya pada sisi yang kanan, dengan mukanya ke arah kiblat. Dan orang yang menaruhnya harus membaca: "Bismillah wa 'alaa millati (sunnati) Rasulullah" Artinya: Dengan nama Allah, dan menuruti agama (sunnah) Rasulullah. "Dan sementara itu harus diuraikannya tali temali kafan. diterima dari Ibnu Umar, katanya: " Bahwa Nabi saw. bila meletakkan mayat ke dalam kubur, ia mengucap: 'Bismillah, wa ala millati Rasulullah' atau 'wa' alaa - sunnati Rasulullah '. " (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah, juga oleh Nasa'i baik secara musnad maupun mauquf ).

    Menyapu kubur dengan telapak tangan tiga kali . Disunatkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, buat menyapu makam dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali. Berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : "Bahwa Nabi saw. menyalatkan satu jenazah, kemudian mendatangi kuburnya dan menyapunya dari arah kepala sebanyak tiga kali."

    Berdo'a bagi mayat selesai dimakamkan . Disunatkan memohonkan ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya setelah ia selesai dimakamkan, karena pada saat itu ia sedang dalam kubur. Diterima dari Utsman katanya: "Bila selesai menguburkan mayat, Nabi saw. berdiri di depannya dan bersabda: "Mohonkanlah ampun bagi saudaramu, dan mintalah dikuatkan hatinya, karena sekarang ini ia sedang ditanya." (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim yang menyatakannya sah, juga oleh Bazzar yang mengatakan: " Tak ada riwayat lain dari Nabi saw. kecuali dari jalan ini. " ) Dan diriwayatkan oleh Razin dari Ali, bahwa setelah selesai menguburkan mayat itu biasa berdoa " - Ya Allah, ini adalah hamba-Mu yang datang berdiam kepda-Mu, dan Engkau adalah sebaik-baik tempat berdiam, maka ampunilah dia dan lapangkanlah tempatnya! " Ibnu Umar menganggap sunah membaca awal surat Al-Baqarah dan akhirnya di kubur selesai mayat dimakamkan. ( Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang hasan.)


3. Penguburan Dalam Kondisi Darurat

    Memakamkan beberapa mayat dalam satu liang kubur. Menanam beberapa mayat dalam satu liang hukumnya dimakruhkan , kecuali jika hal itu mengalami kesulitan, misalnya karena banyaknya mayat, sedikitnya yang menyelenggarakan penguburan atau lemahnya fisik mereka. Maka dalam kondisi seperti ini, bisa menanam beberapa mayat dalam satu liang. Berdasarkan hadits yang lalu yang diriwayatkan oleh Ahmad, juga oleh Turmudzi yang menyatakan sahnya, artinya: " Orang-orang Anshar datang mendapatkan Nabi saw. waktu perang Uhud, kata mereka: 'Ya Rasulullah, kita telah letih dan banyak yang luka-luka, bagaimana seharusnya kami lakukan menurut Anda? Ujarnya: "Galilah kubru-kubur yang dalam dan lebar dan tanam dua atau tiga mayat dalam satu liang 'Tanya mereka pula:" Siapakah yang harus kami dahulukan'? Ujarnya: 'Yang lebih banyak hafal Al-Qur'an'. " Dan diriwayatkan pula oleh Abdur-Razak dari Wasilah bin Asqa ' dengan sanad yang hasan: " Bahwa pernah seorang laki-laki dan seorang wantia dikuburkan di satu liang, pertama dimasukkan laki-laki, kemudian di belakangnya wanita, "

    Mayat ditengah laut. Berkata direktur buku Al Mughni : " Jika ada yang meninggal di kapal di tengah laut, maka menurut Ahmad ra harus tertunda penguburannya jika diharapkan ada tempat di darat yang dapat dicapai dalam waktu sehari-dua, selama tidak dikhawatirkan rusaknya mayat. Jika tak ada tempat itu harus mayat dimandikan, dikafani, dibalsam dan dishalatkan, kemudian diberati dengan sesuatu benda lalu dijatuhkan ke air. Juga ini merupakan pendapat 'Atha' dan Hasan . Kata Hasan : "Dimasukkan ke dalam karung lalu dijatuhkan ke laut."

    Menurut Syafi'i , dikebatkan mayat itu antara dua bilah papan agar dibawa ombak ke tepi pantai. Mungkin ia ditemukan oleh orang-orang yang akan menguburkannya di darat. Tetapi jika ia dijatuhkan ke laut saja, maka tidaklah berdosa.
    Pendapat pertama lebih utama, karena dengan demikian maksud menutupi mayat yang hendak dicapai dengan menguburkannya telah berhasil. Beda halnya dengan mengikatkannya pada papan, karena akan menyebabkan busuk atau rusak. Dan mungkin pula mayat itu akan terdampar di pantai, dalam kondisi memalukan dan telanjang, atau siapa tahu jatu ke tangan orang-orang musyrik.   Allahu a'lam.

            سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك            
"Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu. "

Sebarkan !!! insyaallah Bermanfaat.

Sumber: Fikih Sunnah 4 , Sayyid Sabiq, telah diedit untuk keselarasan.

Cara Ziarah Kubur Yang Sesuai Tuntunan Islam

  Tata Cara Ziarah Kubur Yang Sesuai Tuntunan Islam
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Beberapa hari belakangan ini banyak pemberitaan mengenai kubur salah seorang da’i nasional atau juga kubur artis idola yang diziarahi oleh masyarakat banyak. Namun, ziarah yang dilakukan oleh sebagian masyarakat tersebut menuai kontroversi dan kritik dikarenakan sudah melanggar batasan-batasan Islam mengenai ziarah. Ziarah itu berasal dari kata zâra, dengan bentukan berikutnya yazûru-ziyâratan, yang arti generiknya ‘mengunjungi’. Kata mengunjungi meniscayakan adanya pertemuan antara dua belah pihak dan salah satu adab bertemu adalah ucapan salam seperti assalâmu ‘alayka/ki/kum, yang diucapkan si pihak yang ingin bertemu kepada orang yang dikunjunginya. Jadi, dari awal si peziarah sudah menyampaikan doa keselamatan kepada orang yang dikunjunginya. Bagaimanakah hukum ziarah kubur, apa yang harus dilakukan, apa larangannya, dan bagaimana pula hukum ziarah kubur bagi kaum wanita ?

                                                        https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPuowA0gkdMyxs5qJPtyOL8bWNSRzQbsu7p0Pzz_t5FNIHsdvwcYUQK4Q2M5u8VEeXhRey9zwSYHEq-Hhu097trLhViFh3_fZqPO3oNy1hmkiHEYaeRItoKBwcfTgMtibgMYnuytu8YCyT/s1600/adab+ziarah+kubur.jpg

1. Hukum Ziarah Kubur

    Disunahkan untuk lelaki. Berziarah kubur disunatkan bagi laki-laki, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Ash-Habus-Sunan dari Abdullah bin Buraidah yang diterimanya dari bapaknya, bahwa Nabi saw. berabda:  " إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُم اْلآخِرَةَ  Dahulu saya melarang menziarahi kubur, sekarang berziarahlah kepadanya, karena demikian itu akan mengingatkanmu akan hari akhirat!" 

    Alasan larangan pada permulaannya. Larangan pada permulaan itu, ialah karena masih dekatnya masa mereka dengan zaman Jahiliyyah, dan dalam suasana di mana meeka masih belum dapat menjauhi sepenuhnya ucapan-ucapan kotor dan keji. Maka tatkala mereka telah menganut Islam dan merasa tenteramnya dengannya serta mengetahui aturan-aturannya, diizinkanlah mereka oleh Syara' buat menziarahinya. Dari Abu Hurairah r.a.: "Bahwa Nabi saw. pergi menziarahi makam ibunya. Ia menangis, orang-orang sekeliling pun menangis pula karenaya. Maka sabda Nabi saw.:'Saya mohon ozin kepada Tuhanku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, tetapi tidak diizinkannya. Oleh sebab itu saya minta izin untuk menziarahi makamnya, maka diizinkan-Nya. Karena itu berziarahlah kamu ke kubur, karena itu akan mengingaatkanmu kepada maut!" (H.R. Ahmad dan Muslim, juga Ash-Habus-Sunan kecuali Turmudzi). 

    Menziarahi kubur orang kafir. Dan karena yang dituju dengan berziarah itu ialah mengambil i'tibar dan peringatan, boleh menziarahi kubur orang-orang kafir dengan tujuan yang serupa yang telah disebutkan itu. Seandainya karena kelalimannya mereka menerima hukuman dari Allah, disunatkan menangis dan menunjukkan ketergantungan kepada Allah sewaktu lewat di kuburan dan tempat terjadinya kecelakaan. Dari Ibnu Umar r.a.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka sampai di Hijir, negeri Kaum Tsamud: "Janganlah kamu memasuki negeri orang-orang yang kena siksa itu kecuali dalam keadaan menangis! Jika kamu tidak menangis, maka janganlah masuk, agar tidak ditimpa adzab sebagaimana yang menimpa mereka!" (H.R. Bukhari).

2. Adab/Tata Cara Ziarah Kubur

Jika seseorang yang berziarah telah sampai ke kubur hendaklah ia menghadap ke arah muka mayat dan memberi salam serta mendo'akannya.

    Dari Buraidah, katanya: "Nabi saw. telah mengajarkan kepda para sahabat seandainya mereka pergi menziarahi kubur supaya ada yang mengucapkan ﺍَﻟﺴَّﻼَﻡُﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃَﻫْﻞَﺍﻟﺪِّﻳَﺎﺭِﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَﻭِﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻭِﺇِﻧَّﺎﺇِﻥْﺷَﺎﺀَﺍﻟﻠﻪُ ﺑِﻜُﻢْ ﻻَﺣِﻘُﻮْﻥَ. ﻧَﺴْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠﻪِﻟَﻨَﺎ ﻭَﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟﻌَﺎﻓِﻴَﺔَ ' Assalamu'alaikum, hai penduduk kubur dari golongan yang beriman dan beragama Islam! Dan kami insyaallah juga akan menyusul di belakang Dan kami mohon kepada Allah agar kami begitupun kamu dilimpahi keselamatan oleh Allah.'" (H.R. Ahmad, Muslim dan lain-lain.) .
    Dari Ibnu Abbas r.a., bahwa Nabi saw. lewat di pekuburan Madinah, maka dihadapkannya mukanya ke sana serta sabdanya: "Salam atasmu wahai penghuni kubur, dan semoga Allah memberi keampunan bagi kami dan bagi kamu! kamu adalah perintis bagi kami, dan kami menjadi pengikut yang menuruti jejakmu!" (H.R. Turmudzi).

    Dari 'Aisyah r.a. katanya: "Bahwa nabi saw. setiap malam ia menggiliri 'Aisyah, biasa di waktu dini hari pergi ke Baqi' dan mengucapkan 'Salam atasmu wahai perkampungan orang-orang mukmin, dan nanti pada waktu yang telah ditentukan kamu akan menemui apa yang dijanjikan! Dan insyaallah kami akan menyusulmu di belakang. Ya Allah, berilah keampunan bagi penduduk Baqi' yang berbahagia ini!'!" (H.R.Muslim). 

    Dan juga diriwayatkan daripadanya, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw. apa yang harus diucapkannya kepada mereka: Ucapkanlah :السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْشَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ Salam atasmu wahai penduduk kampung, dari golongan mukminin dan Muslimat! Dan semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita bersama. baik yang telah mendahului maupun terbelakang, dan Insya allah kami akan menyusul kemudian. Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975).

3. Larangan Saat Ziarah Di Kuburan

    Duduk di atas kuburan dan menginjaknya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam :"Janganlah kalian shalat (memohon) kepada kuburan, dan ja-nganlah kalian duduk di atasnya." (HR. Muslim). 

    Thawwaf sekeliling kuburan dengan niat untuk ber-taqarrub (ibadah). Karena thawaf hanyalah dilakukan di sekeliling Ka’bah. Allah berfirman, "Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah, Ka’bah)." (AI-Hajj: 29).

    Membaca Al-Qur’an di kuburan. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan berlari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah." (HR. Muslim). Hadits ini mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat membaca Al-Quran. Berbeda halnya dengan rumah. Adapun hadits-hadits tentang membaca Al-Quran di kuburan adalah tidak shahih.

    Meminta pertolongan kepada mayit, meskipun dia seorang nabi atau wali, sebab itu termasuk syirik besar. Allah berfirman, "Dan janganlah kamu menyembah apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim." (Yunus: l06). Zhalim dalam ayat ini berarti musyrik.

    Meletakkan karangan bunga atau menaburkannya di atas kuburan mayit. Karena hal itu menyerupai perbuatan orang-orang Nasrani, serta membuang-buang harta dengan tiada guna. Seandainya saja uang yang dibelanjakan untuk membeli karangan bunga itu disedekahkan kepada orang-orang fakir miskin dengan niat untuk si mayit, niscaya akan bermanfaat untuknya dan untuk orang-orang fakir miskin yang justru sangat membutuhkan uluran bantuan tersebut."

    Membangun di atas kuburan atau menulis sesuatu dari Al-Quran atau syair di atasnya. Sebab hal itu dilarang, "Beliau Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengapur kuburan dan membangun di atas-nya." Cukup meletakkan sebuah batu setinggi satu jengkal, untuk menandai kuburan. Dan itu sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika meletakkan sebuah batu di atas kubur Utsman bin Mazh’un, lantas beliau bersabda, "Aku memberikan tanda di atas kubur saudaraku." (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan).


4. Ziarah Kubur Bagi Wanita

    Keringanan buat wanita. Malik, sebagian golongan Hanafi, suatu berita dari Ahmad, dan kebanyakan ulama memberi keringanan bagi wanita buat ziarah ke kubur. Berdasarkan hadits 'Aisyah yang lalu bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw. apa yang harus diucapkannya kepada mereka . Maksudnya ialah ketiak menziarahi kubur. Juga riwayat dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa pada suatu hari  'Aisyah datang dari perkuburan. Kelanjutan dari hadits tersebut adalah sebagai berikut" "Maka saya bertanya :'Ya Ummul Mukminin, dari mana Anda'? Ujarnya: 'Dari makam saudaraku Abdurrahman', lalu saya tanyakan pula: 'Bukankah Rasulullah saw. telah melarang ziarah ke kubur'? 'Memang', ujarnya. 'mula-mula dilarangnya ziarah ke kubur, kemudian disurhnya menziarahinya'." (Diriwayatkan oleh Hakim, juga oleh Baihaqi yang mengatakan:"Pada sanadnya terdapat Bustham bin Muslim al-Bashri, yang meriwayatkannya seorang diri." Menurut Dzahabi: "Hadits tersebut sah.")

    Taqrir dari Rasulullah saw. Dan alasan dapat dipergunakannya sebagai dalil, ialah karena Rasulullah saw. melihat wanita di kuburan dan tidak melarangnya. Alasannya pula ialah karena ziarah itu bertujuan untuk memperingatkan manusia akan akhirat, suatu hal yang sama  dibutuhkan baik oleh pria maupun wanita, jadi pria tidaklah lebih memerlukannya dari wanita-wanita.

    Ada yang berpendapat makruh. Segolongan ulama memandang makruh bila wanita berziarah ke kubur, karena mereka kurang tabah dan lebih mudah tergoda, juga karena sabda Rasulullah saw. yang lalu "Allah mengutuk wanita-wanita yang sering menziarahi kubur." (H.R.Ahmad, Ibnu Majah, juga Tirmidzi yang mengatakannya sah).

    Hujjah Qurtubi. Berkata Qurthubi: "Kutukan yang tersebut dalam hadits hanyalah bagi wanita-wanita yang terlalu sering berziarah sebagaimana dimaksud oleh shigat mubalagah. Dan mungkin sebabnya karena mengakibatkan tersianya hak suami, memperagakan diri dan kemungkinan menangis dan meratap dan lain sebagainya."

    Secara umum dibolehkan. Syaukani berkata: "Jika semua itu dapat diatasi, maka tak ada alasan buat tidak mengizinkan mereka. Karena mengingat maut itu sama dibutuhkan baik oleh pria maupun wanita." wallahu a'lam.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                              
 “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.